Pengakuan Istri Kepala Dinas yang Pergoki Suami Check In : Sudah Berulang Kali Diselingkuhi

Seolah sudah tak tahan disakiti, seorang ASN di Provinsi Maluku membongkar kehidupan rumah tangganya dengan sang suami yang merupakan Kepala Dinas.

Editor: Elga H Putra
World of Buzz
Ilustrasi. 

HY juga mengklaim ancaman yang disertai pukulan dan hinaan itu bahkan dia lakukan di depan anak-anaknya.

"Bahkan mengusir saya, membuang pakaian saya, kalau saya tahu dia berselingkuh,’’ ungkap HY.

Bobroknya Fajri Pelaku Mutilasi : Cuma Modal Dengkul, Tingggalkan Istri, Rusak Mahasiswi Berprestasi

Sang suami bahkan pernah mengeluarkan kata talak di depan paman dan tante HY hanya karena dia meminta tidak memutar lagu keras di dalam mobil.

Menurut HY pada Desember 2018, nama dia dan suami terdata sebagai calon jamaah haji dari Maluku Utara.

Suaminya tiba-tiba muncul dihadapannya setelah enam bulan tidak menafkahi lahir batin setelah mengucapkan talak.

"Dia bilang ingin melanjutkan pernikahannya dengan saya, kami rujuk kembali,’’ kata HY.

"Ternyata itu hanya karena dia ingin naik haji dan merasa rugi tidak menjalankannya. Bahkan sepulang haji masih dalam perjalanan pulang dia kembali mengancam HY," tambahnya.

Terbukti, menurut HY, dia menerima informasi dari staf sang suami sendiri yang berinisial RP bahwa suaminya tinggal serumah dengan perempuan penghibur di rumah dinasnya di Dobo.

Mengetahui itu HY bahkan melapor ke Bupati dan Wakil Bupati bersama bukti video dan pesan suara perbuatan sang suami tersebut.

Namun hingga kini laporan tersebut sama sekali tidak ditanggapi, ujar HY.

HY juga mengaku sejak bulan Maret 2020 dia juga tidak pernah menerima gaji dan nafkah lahir batin sebagai seorang istri.

‘’25 Maret dia datang ke Ambon, ke rumah kontrakan kami dan mengamuk memecahkan kaca jendela, dia melakukannya di depan anak perempuan kami yang sudah mahasiswi," beber HY.

"Saya takut dan memanggil polisi, dia balik mengancam polisi karena itu adalah urusan pribadi katanya,‘’ katanya melanjutkan.

Lantas pada 28 Juli 2020, HY menerima informasi beserta bukti serta pengakuan dari putri kandung AH yang berinisial V, bahwa terjadi pernikahan siri antara AH dan suaminya di kamar president suite Hotel Swissbel di Ambon tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah.

Yang membuat HY heran, pada 1 September 2020 sang suami bisa mengajukan gugatan cerai pada pengadilan agama tanpa prosedur jelas sebagai ASN, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 45 / 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved