Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Tangerang Raya Resmi Perpanjang PSBB Selama Satu Bulan Penuh Sampai 20 Oktober

Tangerang Raya dan seluruh Provini Banten resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan lamanya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tangerang Raya resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan lamanya.

Tidak hanya Tangerang, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim juga memberlakukan PSBB satu bulan penuh untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.

PSBB tersebut mulai tanggal 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.

Hal ini berbeda dengan perpanjangan PSBB sebelumnya  di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua pekan.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB,  yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kabupaten/Kota selain Tangerang Raya, kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid19 di Banten," kata Wahidin Halim dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209 - HUK/2020 ini memperluas wilayah PSBB yang berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.

Wahidin mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memiliki semangat dan terus  meningkatkan koordinasi dan soliditas dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu seiring dengan adanya tren kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten.

Camat Pasar Kemis Dinyatakan Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Ditutup Sementara

9 Petugas PPSU Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Bukit Duri Sempat Ditutup 3 Hari

BMKG: Hujan Ekstrem Terjadi di Bogor, Ini Wilayah yang Mengalami Longsor dan Banjir

"Perlu mendapatkan respon seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggungjawab. Termasuk kita bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19," ungkapnya.

Dikatakan pula, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi dalam penanganan Covid -19.

PSBB di Provinsi Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap berusaha namun, harus bertanggungjawab melaksanakan protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved