Antisipasi Virus Corona di DKI

Ajukan Perda Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Bakal Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, nantinya hukum pidana bakal dituangkan secara rinci di aturan tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Pelanggar PSSB di Pasar Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19 ke DPRD DKI.

Bila Raperda ini telah disahkan menjadi Perda, maka Pemprov DKI bisa menyeret pelanggar protokol kesehatan ke ranah hukum pidana.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, nantinya hukum pidana bakal dituangkan secara rinci di aturan tersebut.

Tujuannya untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko penularan Covid-19 akibat keteledoran dari sejumlah warga yang abai protokol kesehatan.

"Sanksi pidana akan diatur nanti lebih detail. Prinsipnya, kami semua mengambil langkah-langkah upaya terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga," ucapnya, Rabu (23/9/2020).

Politisi Gerindra ini pun mengklaim telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Perda penanganan Covid-19 ini.

Bahkan, penyusunan Perda ini sendiri disebutnya sebagai tindak lanjut dari inatruksi yang dikeluarkan Jokowi kepada para kepala-kepala daerah.

"Jadi, ini sesuai dengan keputusan dan arahan presiden dan Kemendagri, kalau semua provinsi kabupaten perlu menyusun Perda (penanganan Covid-19)," ujarnya di DPRD DKI.

"Karena selama ini (aturan) menggunakan Pergub atau Perwali atau Perbupati dalam mengatur berbahai hal tentang Covid-19," sambungnya menjelaskan.

Ahmad Riza Patria: sesuai arahan Presiden Joko Widodo

Pemprov DKI Jakarta resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19 ke DPRD DKI.

Sesuai mekanisme pengajuan Perda, Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan panjelasan soal Raperda yang ajukan tersebut.

Penyampaian penjelaskan ini pun dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di gedung DPRD DKI siang tadi.

Usai rapat paripurna, Ariza mengatakan, Raperda tersebut diajukan ke DPRD DKI sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved