Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi
Kehidupan Kelam Sejoli Pemutilasi Rinaldi, Andalkan Honor Laeli Ngajar Les Kimia untuk Hidup
"Mereka tinggal di kos. Terdesak ekonomi untuk membayar sewa kos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (21/9).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Sederet fakta terbaru terkait pasangan kekasih Djumadil Al Fajri (26) dn Laeli Atik Supriyatin (27) membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) mulai terkuak.
Rupanya sejoli ini membunuh demi menguasai harta manajer HRD tersebut.
Nantinya harta itu digunakan untuk membayar sewa indekos yang selama ini menunggak.
TONTON JUGA:
"Mereka tinggal di kos. Terdesak ekonomi untuk membayar sewa kos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (21/9).
Tak hanya itu, Yusri menyebut sejoli ini juga beberapa hari tak makan karena tidak memiliki uang.
• Butuh 2 Hari Mutilasi, Terbongkar Fajri Sempat Main Game Online Dekat Jasad Korban
Yusri menjelaskan, Laeli dan Fajri selama ini memang tinggal bersama dalam satu kos.
Mereka hidup bersama setelah Fajri berpisah dengan istri sahnya karena kehadiran Laeli.
FOLLOW JUGA:
"Dan yang bekerja itu adalah L sebenarnya. L sempat mengajar les untuk mahasiswa suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," ucap Yusri.
Meski demikian, Laeli terhimpit permasalahan ekonomi dan beriniat melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang.
Salah satunya Rinaldi yang menjadi target terdekat.
• Simak Cara Daftar Beasiswa Kuliah S2 Kebijakan Publik SGPP Indonesia, Ditutup Hari Ini
Andalkan Gaji Laeli
Polisi menyatakan, Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) terdesak perekonomian sehingga nekat merampok lalu membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32).
Sejoli ini hidup pas-pasan dengan mengandalkan honor Laeli sebagai guru les.

"Mereka tinggal dalam kos terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari-hari. Karena yang bekerja itu adalah L sebenarnya. L sempat mengajar les untuk mahasiswa/mahasiswi suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," terang Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri mengungkap, sejoli ini tinggal bareng di sebuah kosan.
• Kisah Sopir Pengantar Jenazah Korban Mutilasi Tempuh Jakarta-Sleman, Sempat Berhenti di Perjalanan
Di masa pandemi, keduanya kesulitan perekonomian.
Yusri menyebut, kedua tersangka awalnya hanya berniat mencari target untuk diperas. Sampai akhirnya bertemu dengan korban Rinaldi Harley Wismasun, keduanya membawanya ke dalam perangkap.
"Awalnya adalah (niat) pemerasan pada korban-korban, kemudian mencari, yang terdekat adalah korban yang jadi korban mutilasi ini," jelas Yusri.

Untuk diketahui, tersangka Laeli awalnya mengincar korban melalui aplikasi Tinder.
Korban diajak ke Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).
Kedua tersangka telah merencanakan menjebak korban di apartemen tersebut untuk merampas harta milik korban.
• Pengasuh Rafathar Kuliah, Raffi Ahmad Bereaksi Spontan dan Minta Nagita Slavina Beri Wejangan
Tersangka Fajri diketahui menganiaya korban dengan memukul menggunakan batu bata dan menusuk korban sebanyak 9 kali menggunakan gunting.
Pada saat korban sedang sekarat, korban dipaksa menyebutkan password ponsel miliknya.
Dari situ, kedua tersangka bisa mengakses keuangan korban secara ilegal.
Total uang korban yang dikuras habis oleh kedua tersangka yakni sebesar Rp 97 juta.
Kedua tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (12/9) oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan iptu Sigit Santoso.
Kenalan via Tinder
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, pembunuhan yang berujung mutilasi itu terjadi setelah LAS memiliki hubungan dengan korban usai berkenalan melalui tinder.
Setelah beberapa waktu menjalin komunikasi, keduanya bersepakat untuk bertemu di salah satu apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020.
• BLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu? Begini Cara Lapor ke Kemnaker
Namun, pertemuan itu baru terealisasi pada tanggal 9 September 2020. Pada saat itu, LAS dan DAF telah menyiapkan rencana jahatnya. DAF masuk lebih dulu ke dalam apartemen sebelum Rinaldy datang.
"Karena itu pada saat masuk DAF sudah mendahului masuk ke apartemen itu dan bersembunyi di kamar mandi. Setelah LAS dan korban berbincang di situlah dilakukan (pembunuhan)," katanya.
Aksi pembunuhan itu dilakukan karena LAZ sebelumnya mengetahui korban bergelimang harta dan ingin menguasainya dengan mengajak DAF.
"Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada," kata Nana.

Gunakan batu bata
Saat itu pelaku DAF memukul korban dengan batu bata yang telah disiapkan sebelumnya sebanyak tiga kali.
Pelaku juga menusuk sebanyak tujuh kali hingga korban meninggal dunia.
"Mereka sudah siapkan batu bata. Langsung dipukulkan ke kepala sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan sebanyak tujuh kali,” ujar Nana.
• Respon Gading Marten soal Penyesalan Gisel, Ayah Gempi Ungkit Pesan Bijak Sang Ayah
Menurut Nana, kedua pelaku yang saat itu kebingungan untuk membawa jasad korban secara utuh sehingga melakukan mutilasi.
Kedua pelaku pun menyempatkan diri membeli sebilah golok dan gergaji untuk memotong tubuh korban.
"Kemudian mereka turun, membeli golok dan gergaji dan melakukan mutilasi. Tapi sebelumnya mereka menyembunyikan korban di dalam kamar mandi," katanya.
Dimutilasi jadi 11 bagian
Saat itulah kedua pelaku melakukan mutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian menggunakan golok dan gergaji yang dibelinya.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," kata Nana.
Adapun potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan tas untuk dipindahkan ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
• Sempat Viral Disebut Pelakor, Terkuak Pemutilasi Rinaldy Beprestasi Cemerlang Saat Kuliah
Namun sebelumnya pelaku berusaha menghilangkan barang bukti di sebuah kamar apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat itu.
Mereka menghapus bercak darah yang tertinggal di tembok dengan cara mengecat serta mengganti seprai kasur.
"Mereka juga membeli seprei baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak-bercak darah di tembok itu,” kata Nana.
Menguras harta
Setelah membunuh, pelaku mengambil uang sebesar Rp 97 juta dari ATM korban.
"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tahu (pin ATM) oleh korban," ujar Nana.
Dari uang itulah kedua pelaku menggunakan untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
• 1,5 Tahun Hilang Kontak, Ibunda Sedih Laeli Mutilasi Manajer HRD: Bapaknya Suka Nangis Inget Ini
Uang tersebut juga sudah digunakan pelaku untuk membeli barang berharga lainnya.
"Ada 11 emas antam kurang lebih totalnya 11,5 gram, dua laptop, jam tangan perhiasan dan motor N-Max," katanya.
Akan dikubur di dalam rumah
Setelah semua pembayaran selesai, pelaku membawa potongan tubuh korban yang sudah dimasuki ke dalam koper dan tas.
Saat itu mereka menggunakan kendaraan taksi online untuk menuju ke Apartemen Kalibata City, beberapa hari setelah memutilasi.
"Untuk angkutan yang mereka menggunakan taksi online yang mereka sewa," katanya.
Nana menjelaskan, mayat tersebut rencananya hanya disimpan sementara di dalam kamar apartemen.
Dua pelaku setelah itu langsung menyiapkan galian buat mengubur korban di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana.
Terancam hukuman mati
Namun belum sempat jenazah Rinaldi dikubur, mereka sudah ditangkap polisi.
Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.
Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana. (tribunjakarta/tribunjogja/kompas)