Pasangan Selingkuh PNS Disdik Ngaku Mesum Hingga Bugil di Mobil Bersedia Dipenjara

Sejak jadi tontonan warga dan viral, dua PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan akhirnya akui mesum di mobil dan siap dipenjara sesuai vonis hakim.

Editor: Y Gustaman
Tribun Medan
Dua PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Zul dan H, ditemukan dalam kondisi pingsan diduga setelah mesum di dalam mobil yang terparkir selama enam jam di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Sejak jadi tontonan warga dan viral, dua PNS di Dinas Pendidikan Asahan akhirnya mengaku mesum dan siap dipenjara.

Pria berinisial Zul (37) dengan selingkuhannya H (39) mesum di mobil yang sudah terparkir hampir enam jam di pinggir Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sore.

Zul berdinas sebagai Korwil Dinas Pendidikan Asahan untuk Kecamatan Rawang Panca Arga, sementara H adalah Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan untuk Kecamatan Meranti.

Pada Kamis sore itu warga sempat menyaksikan mobil nomor polisi BK 1746 BC itu sempat bergoyang. Diduga Zul dan H sedang bercinta dan belum pingsan.

Setelah enam jam terparkir, kaca tertutup rapat, kondisi mesin menyala, warga mulai penasaran karena mobil berhenti bergoyang.

Saksi mata Irfan melihat mobil sudah di lokasi pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. "Pas kami lewat sore itu mobilnya goyang-goyang," ungkap dia.

Terjawab Mayat Pria Berbaju Koko di Sumur Belakang Rumah Kosong, Sang Istri Sempat Curhat di Medsos

Pengendara yang melintas dan warga sekitar curiga dengan mesin mobil masih menyala dan kaca berembun, tapi tak kunjung bergerak.

Sudah banyak bekas telapak tangan warga menempel di kaca mobil, diduga mereka mengintip ke dalam mobil.

Di sana warga mendapati Zul dan H seperti kepayahan di bangku tengah dengan mata terpejam dan tanpa celana.

"Makanya ketahuan orang di dalamnya terkapar pingsan," imbuh dia.

Warga segera melaporkan hal ini ke Polres Asahan. Tak lama polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi keduanya dari mobil menuju RSUD H Abdul Manan Simatupang.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, membenarkan saat anak buahnya tiba, mesin mobil masih hidup dan pria wanita di dalamnya pingsan.

"Sempat diketuk kacanya, tak mendapat respon, sehingga dilakukan pencongkelan di bagian talang air," jelas Nugroho, Jumat (5/6/2020).

Minta Ditembak saat Kena Razia Masker, Pria Ini Bikin Polisi Was-was Karena Ada 2 Bocah di Mobilnya

Zul yang terduduk di sebelah kiri, mulutnya berbusa. Sedangkan H mengeluarkan cairan merah dari mulutnya. Keduanya sudah beristri dan bersuami.

Polisi baru akan mendalami kasus ini setelah keduanya stabil. 

Keracunan Karbondioksida

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Sofyan, tempo hari mengutuk keras perbuatan Zul dan H.

"Kami Dinas Pendidikan sangat malu, kecewa. Kami sayangkan kenapa bisa terjadi, seharusnya mereka ini kan menjadi contoh, teladan. malah sebaliknya," kata Sofyan, Jumat (5/6/2020).

"Kejadiannya di luar jam kerja. Tapi tetap akan kita berlakukan sesuai aturan ASN (PNS). Paling tidak jabatannya kita copot," tegas dia.

Sofian menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan menindak keduanya sesuai dengan UU ASN yang berlaku.

"Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-Undang ASN kan ada. Akan kita tindak," tegasnya.

Dokter RSUD H Abdul Manan Simatupang, dr Faizal Muslim menduga kedua PNS yang tak sadarkan diri itu keracunan karbondioksida dari AC mobil.

Rangkuman Kejahatan dan Pergerakan Fajri dan Laeli setelah Mutilasi Rinaldi Hingga Kuasai Hartanya

"Dugaaan awal kami, penyebab mereka tak sadarkan diri karena keracunan karbondioksida, karena ditemukan di dalam mobil hidup mesin, AC menyala dan kondisi kaca tertutup," sebut Faizal.

Doyan Gonta-Gati Cewek

Dari kasus ini, publik pun tahu siapa sebenarnya Zul dari penuturan istri sahnya yang berinisial AMS.

Hal itu terungkap saat AMS mengadu ke Polres Asahan, Senin (8/6/2020), atas kasus perzinahaan Zul dengan H, rekannya di Dinas Pendidikan Asahan.

"Saya merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan Zul dan H," ucap AMS. 

Bukan hanya dengan perempuan (H) itu saja, tapi banyak lagi perempuan lainnya dengan cara gonta ganti perempuan. Sudah bertahun-tahun dia (Zul) bermain perempuan," ia menambahkan.

AMS sudah curiga dengan suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan H. Bahkan AMS pernah bertemu dengan Zul dan H untuk meminta penjelasan tentang kecurigaan dirinya.

Namun Zul kerap beralasan jika hubungan keduanya tidak lebih dari rekan kerja.

"Kami pernah bertemu bertiga, untuk meminta penjelasan soal hubungan mereka (Zul dan H). Tapi mereka ngotot bahwa mereka nggak ada hubungan khusus, hanya sebatas hubungan kerja."

"Di situ saya minta agar mereka berjanji tidak akan pernah menjalin hubungan gelap," aku AMS.

AMS dan Zul telah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai anak.

Ia berharap agar Pemkab Asahan memberikan sanksi tegas kepada Zul dan wanita selingkuhannya tersebut.

"Harapanku supaya mereka berdua ini dipecat dari PNS, karena perbuatan mereka sangat memalukan," imbuh dia.

Zul dan Selingkuhan Divonis Bersalah

Sekian lama kasus ini bergulir, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Zul dan H terbukti berzinah dalam sidang vonis pada Rabu (23/9/2020).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," ujar hakim ketua Ulina Marbun saat membacakan putusan.

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," sambung dia.

Perbuatan kedua terdakwa sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul lalu diamini H.

Vonis hakim lebih rendah karena jaksa menuntut keduanya, masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap jaksa Kartika pada sidang pekan lalu.

Jauh sebelum kasus ini disidangkan, Zul dan H sudah diperiksa oleh Inpekstorat Kabupaten Asahan. Bahkan, rekomendasi untuk keduanya sudah diserahkan ke Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H, yakni pembebasan jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Kemudian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Pasangan PNS yang Kepergok Mesum di Mobil Goyang Akhirnya Masuk PenjaraIstri Melapor ke Polisi, Pasangan PNS Selingkuh Ditemukan tanpa Celana di Mobil Masuk Ranah Hukum; dan Pasangan PSN/ASN Mesum Pingsan dalam Mobil, Hasil Pemeriksaan Dokter Gak Disangka

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved