Pilkada Kota Tangsel

Sah! KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada Tangsel 2020

Rapat pleno KPU Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel 9 Desember 2020.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Komisioner KPU Tangsel, di kantornya di bilangan, Jalan Raya Serpong, Setu, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Rapat pleno KPU Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel 9 Desember 2020.

Ketiga pasangan itu adalah: Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura, dengan 23 kursi di DPRD Tangsel.

Pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben, diusung PKS, Demokrat dan PKB, dengan 17 kursi di DPRD Tangsel.

Terkahir adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, diusung oleh Golkar, dengan 10 kursi di DPRD Tangsel.

Rapat pleno itu digelar secara tertutup dan dihadiri oleh Komisioner KPU Tangsel, perwakilan Bawaslu Tangsel dan petugas penghubung pasangan calon atau liaison officer (LO).

"Kita sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Jadinya sekarang sudah resmi menjadi pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020," ujar Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, di Kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Rabu (23/9/2020).

Bambang memastikan ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.

"Kalau untuk pencalonan, itu menyertakan surat dari partai pengusul, partai politik ya, ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik di tingkat Tangerang Selatan. Juga ada surat dari DPP Partai. Itu yang palingutama ketika misalnya mendaftar kemarin harus terpenuhi," uajrnya.

Selain syarat pencalonan yang terkait persetujuan partai pengsung, syarat calon juga mutlak dipenuhi.

"Syarat calon, mulai dari syarat pendidikan, kemudian biodata, SKCK, kemudian tidak dalam keadaan pailit, kemudian bebas dari tindak pidana. Kemudian syarat kesehatan. Dari setiap pasangan calon dari calon wali kota maupun calon wakil wali kotanya memenuhi syarat," ujarnya.

Cerita Penggali Makam Covid-19 Tangsel: Kerja Tanpa Libur, Berbekal Vitamin dari Istri

Data Sementara, Sebanyak 41.608 Pemilih pada Pilkada Tangsel Berstatus Janda dan 6.617 Pemilih Duda

Setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang diadakan di Ballroom Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Kamis (24/9/2020).

"Pas peleno kita juga mengundang Bawaslu, kemudian saat penyerahan berkasnya itu kita serahkan ke LO dari setiap pasangan calon. Tidak ada paslon hari ini," jelasnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved