Pengungkapan Klinik Aborsi

Beroperasi Sejak 2017, Keuntungan Klinik Aborsi Cempaka Putih Capai Rp10,9 Miliar

Klinik aborsi ilegal yang beroperasi sejak 2017 di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar Polda Metro Jaya.

Shutterstock/Kompas Rindi Nuris
aborsi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal yang beroperasi sejak 2017 di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar Polda Metro Jaya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal itu pada Rabu (9/9/2020).

Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.

"Di mana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.

"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah aborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.

Polisi meringkus 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang melakukan aborsi janin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sepuluh orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya.

Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi.
Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing, kata Yusri, adalah:

- LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;

- DK (30), laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi;

- NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir,

- MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,

- YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi;

- RA (52), laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

- LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi,

- ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien,

- SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien,

- RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.

Yusri menjelaskan, awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di kawasan Jalan Raden Saleh.

"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB. Klinik tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional," katanya.

Pelaku, kata Yusri, memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp 250.000 per hari.

"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp 2,5 Juta sampai Rp 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.

Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan omzet berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.

"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.

Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan adalah:

- satu set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin,

- satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi,

- satu unit alat tensi darah,

- satubunit alat USG 3 Dimensi,

- satu unit alat sterilisasi,

- satu set tabung oksigen,

- satu buah nampan stainles,

- satu buah nampan besi,

- satu kain selimut warna putih garis-garis,

- satu bungkus obat antibiotik amoxicillin,

- satu strip obat anti nyeri Mefinal,

- satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.

Klinik Aborsi di Cempaka Putih Layani 5 Pasien Dalam Sehari, Keuntungannya Capai Puluhan Juta

BREAKING NEWS Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32 Ribu Janin, Omzet Capai Rp 10 Miliar

Untuk pasal yang dikenakan, kata Calvijn, akan dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Junto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," katanya. (bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Klinik Aborsi di Cempaka Putih Digerebek Polisi, 10 Orang Ditetapkan Tersangka, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved