Pengungkapan Klinik Aborsi
Klinik Aborsi di Cempaka Putih Layani 5 Pasien Dalam Sehari, Keuntungannya Capai Puluhan Juta
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke-10 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
"Di mana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Yusri.
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah aborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing, kata Yusri, adalah:
- LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
- DK (30), laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi;
- NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir,
- MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
- YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi;
- RA (52), laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;