BNN Sita 87 Kg Sabu dan 70 Ribu Ekstasi: Ada dari Anggota DPRD dan Napi

Barang bukti itu akumulasi dari enam kasus yang diungkap di wilayah Aceh, Medan, Jambi, dan Tasikmalaya

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat menunjukkan barang bukti narkoba di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sekitar 87 kilogram sabu dan 70 ribu ekstasi selama pengungkapan kasus di bulan September 2020.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan barang bukti itu akumulasi dari enam kasus yang diungkap di wilayah Aceh, Medan, Jambi, dan Tasikmalaya.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang. Kasus pertama yang berhasil diungkap tanggal 8 September, yakni peredaran 30 ribu ekstasi," kata Heru di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).

Sebanyak empat tersangka yakni DA, SY, BUR, dan AS diamankan dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan sementara mereka merupakan sindikat yang kerap memasarkan ekstasi di wilayah Malaysia, Aceh, hingga Medan.

"Ekstasinya ini dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. Pengungkapan kedua pada 13 September, kita berhasil mengamankan sekitar 24 kilogram sabu dan 15 ekstasi," ujarnya.

Heru menuturkan pengungkapan berawal dari penangkapan A saat hendak mengirim narkoba ke Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Jambi.

Setelah A buka mulut dari, jajaran BNN melakukan penyelidikan lalu berhasil meringkus dua tersangka lain, yakni H dan HE di dua wilayah berbeda.

"Dari hasil penyelidikan BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan seorang napi berinisial MR yang mendekam di Lapas Tengkerang, Pekanbaru," tuturnya.

Heru menyebut pengungkapan kasus MR termasuk mencolok di antara kasus di bulan September karena menambah kasus peredaran narkoba melibatkan napi.

Kasus lain di bulan September yang mencolok yakni pengungkapan 30 ribu butir ekstasi dan 5 kilogram sabu pada tanggal 22 Septenber 2020 lalu.

"Ini melibatkan anggota DPRD Palembang. Penangkapan berawal dari diamankannya dua kurir berinisial W dan A, mereka menerima 30 ribu ekstasi dari perempuan berinisial Y di kawasan Pasar Macan," lanjut Heru.

Setelah Y mengaku disuruh suaminya, J mengirim ekstasi, jajaran BNN lalu meringkus J di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang.

Pengembangan pun berlanjut saat J mengaku sebagai anak buah Doni, anggota DPRD Palembang yang merupakan residivis kasus penyalahguna narkotika.

Pemerintah Masih Bukan Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta, Bawa KTP dan KK Lumayan Bisa Buat Modal Usaha

Pengedar Barang Haram di Pamulang Simpan Sabu dalam Bungkus Teh Cina di Bawah Kompor

Pelaku Tawuran di Gambir Berikan Keterangan Palsu Saat Ditolong Polisi ke RS Mengaku Korban Begal

"Peran D adalah mengandalikan para kurir kaki tangannya. Sekarang seluruh tersangka sudah dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Heru.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved