Jajan Permen Ganja dari Amerika, Pria 43 Tahun Diringkus Polisi

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (43 tahun).

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (43 tahun) yang membeli permen ganja dari Amerika, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (43 tahun).

Pria itu diamankan polisi lantaran membeli permen ganja dari Amerika.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat merilis kasus tersebut, Jumat (25/9/2020).

Heru menjelaskan, permen ganja diperoleh K melalui internet gelap (dark-net).

"Permen ini didapat melalui pembelian online di luar negeri (Amerika), yaitu menggunakan dark-net," kata Heru.

"Ini hasil kerja sama dengan bea cukai bahwa benar permen yang dicurigai ini mengandung jenis narkoba ganja," lanjutnya.

Dia melanjutkan, K membeli permen ganja untuk dikonsumsi pribadi.

Cepat Tangani Kasus Anak, Polres Metro Jakarta Barat Diganjar Penghargaan KPAI

Ratusan Kg Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

"Dia akui bahwa pembeliannya itu melalui situs dark-net dan akan digunakan sendiri," beber Heru.

Heru menjelaskan, pembelian permen ganja yang dilakukan K terjadi pada 28 September 2020.

"Pada saat penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian tersangka, kami menyita barang bukti satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan Nutra Revive," ungkap Heru.

"Di dalam plastik itu berisi permen warna merah dan hijau yang diduga (permen ganja) dengan berat bruto 230,7 gram, di dalam plastik bening dan satu unit handphone Samsung S10 beserta dua kartu SIM," lanjutnya.

Heru menambahkan, K membeli permen ganja tersebut seharga 200 dolar Amerika pada Juni 2020 melalui situs gelap.

Namun, hasil tes urine pelaku tidak mengandung narkotika.

"Hasil pemeriksan negatif. Jadi dia belum sempat mengonsumsi, karena keburu ketahuan polisi," jelas Heru.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved