Polsek Johar Baru Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Uang ke Pengendara Mobil

Supriadi menjelaskan, AR dan A meminta uang kepada D di Jalan Galur, Kecamatan Jojar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWSBOGOR/MOHAMAD AFKAR SARFIKA
Ilustrasi ditangkap 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pihak Polsek Johar Baru berhasil menangkap dua pelaku pemerasan uang kepada pengendara mobil.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, mengatakan kedua pelaku adalah AR (39) dan A (23).

Sementara korbannya adalah D (34).

Supriadi menjelaskan, AR dan A meminta uang kepada D di Jalan Galur, Kecamatan Jojar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Saat itu, kata Supriadi, D sedang mengendarai mobil dan berhenti karena lampu lalu lintas sedang berwarna merah.

"Pelaku memaksa meminta uang kepada korban dengan mengancam," kata Supriadi, saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Namun, korban memberikan uang kepada pelaku senilai Rp 2 ribu.

Sepekan Jelang Bergulirnya Liga 1, Persija Jakarta Fokus Benahi Kekurangan Tim

Tingkat Penularan Covid-19 di Kota Bekasi dalam Sepekan Terakhir Cukup Tinggi

Tanpa Ibrahimovic, AC Milan Tuntaskan Perlawanan Bodo/Glimt

Karena hal itu, para pelaku memaksa korban untuk memberikan uang tambahan.

"Sambil berkata 'awas ya kalau lewat sini lagi kami (hajar) kau'. Korban menolak karena hanya punya uang Rp 2 ribu," jelas Supriadi.

Akibatnya, kini dua pelaku berada ditahan di Polsek Johar Baru.

Para pelaku pun dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan pidana di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved