Tak Terima Dikasih Rp 2 ribu, Pelaku Pemalakan Mengancam Bakal Menghajar Korbannya

Pengantar beras, D (34), menjadi korban pemalakan di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @warung_jurnalis
ilustrasi pemalakan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pengantar beras, D (34), menjadi korban pemalakan di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2020).

Saat itu, dua orang pemalak berinisial AR (39) dan A (23) tak mau menerima uang Rp 2 ribu dari D.

Karena itu, AR dan A marah dan mengancam bakal menghajar korbannya jika melintas di jalan itu lagi.

"Pelaku mengancam akan menghajar korbannya kalau melintas di jalan itu lagi," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

"Awas ya kalau lewat sini lagi kami hajar kau," lanjut Supriadi, mencontohkan ancaman tersebut.

D yang saat itu mengendarai mobil bak mengangkut beras, langsung pergi menuju ke kantor Kapolsek Johar Baru.

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Perumnas 1 Bekasi Berujung Damai

Makna Nomor Urut Bagi Paslon Pilkada Tangsel, Hattrick Kemenangan Hingga Doa yang Makbul

Beruntung, D memahami aturan hukum dan melapor ke polisi.

Setelah laporan selesai, polisi langsung mencari dua pelaku pemalakan tersebut pada hari yang sama.

Belum 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku di lokasi kejadian.

"Tim Reskrim Polsek Johar Baru langsung menemukan pelaku di lokasi kejadian dan membawanya ke kantor kami," jelas Supriadi.

Akibatnya, kini dua pelaku ditahan di Polsek Johar Baru.

Para pelaku pun dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan pidana di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved