Tak Terima Dikasih Rp 2 ribu, Pelaku Pemalakan Mengancam Bakal Menghajar Korbannya
Pengantar beras, D (34), menjadi korban pemalakan di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pengantar beras, D (34), menjadi korban pemalakan di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2020).
Saat itu, dua orang pemalak berinisial AR (39) dan A (23) tak mau menerima uang Rp 2 ribu dari D.
Karena itu, AR dan A marah dan mengancam bakal menghajar korbannya jika melintas di jalan itu lagi.
"Pelaku mengancam akan menghajar korbannya kalau melintas di jalan itu lagi," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
"Awas ya kalau lewat sini lagi kami hajar kau," lanjut Supriadi, mencontohkan ancaman tersebut.
D yang saat itu mengendarai mobil bak mengangkut beras, langsung pergi menuju ke kantor Kapolsek Johar Baru.
• Bentrok Dua Kelompok Ormas di Perumnas 1 Bekasi Berujung Damai
• Makna Nomor Urut Bagi Paslon Pilkada Tangsel, Hattrick Kemenangan Hingga Doa yang Makbul
Beruntung, D memahami aturan hukum dan melapor ke polisi.
Setelah laporan selesai, polisi langsung mencari dua pelaku pemalakan tersebut pada hari yang sama.
Belum 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku di lokasi kejadian.
"Tim Reskrim Polsek Johar Baru langsung menemukan pelaku di lokasi kejadian dan membawanya ke kantor kami," jelas Supriadi.
Akibatnya, kini dua pelaku ditahan di Polsek Johar Baru.
Para pelaku pun dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan pidana di atas lima tahun penjara.