Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka, Yuk Simak Persyaratannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Beasiswa Unggulan Tahun 2020.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Beasiswa Unggulan Tahun 2020.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar berharap, calon penerima Beasiswa Unggulan (BU) dapat bersiap dan melakukan perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” ucap Abdul Kahar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut, Abdul Kahar menegaskan, perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat.
Hal tersebut dilakukan karena menyangkut pemilihan program studi yang sesuai minat, materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.
Perlu diketahui, Program Beasiswa Unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian ditengah pandemi Covid-19.
Peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.
Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan.
Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan Covid-19 masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.
“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Terkait ketentuan pendanaan, terdapat perubahan kebijakan yang perlu dicermati.
Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 pada program S1 atau kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
Penerima Beasiswa Unggulan juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa Unggulan.
“Bagi teman-teman yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar BU lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT juga harus pilih salah satu,” jelas Kahar.