Antisipasi Virus Corona di DKI

6.248 Jenazah Dimakamkan Menggunakan Protap Covid-19 Pemprov DKI : Paling Tinggi di Bulan September

6.248 jenazah dimakaman menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta sejak Maret hingga September ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Tangkapan layar Handphone prosesi pemakaman prtokol Covid-19 yang muncul suara aneh wanita tertawa saat prosesi pemakaman dilakukan malam-malam di area makam Kabupaten Mojokerto. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKART.COM, GAMBIR - Sebanyak 6.248 jenazah dimakaman menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta sejak Maret hingga September ini.

Informasi ini dibeberkan Pemprov DKI lewat unggahannya di media sosial instagram (@dkijakarta).

Dalam unggahannya itu, Pemprov DKI menyebut, jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada bulan September ini.

Pada bulan September ini tercatat ada 1.372 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19.

Rinciannya, sebanyak 786 jenazah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon dan 410 lainnya di TPU Tegal Alur.

Dua TPU ini sendiri memang ditetapkan Pemprov DKI sebagai lokasi pemakanan khusus Covid-19.

Kemudian, sebanyak 11 jenazah lainnya di makamkan di TPU lainnya di DKI di luar lokasi dua pemakaman khusus Covid-19 tersebut.

Lalu, ada 43 jenazah di makamkan d tanah wakaf, 50 di TPU lainnya di luar DKI Jakarta, dan 72 jenazah dikremasi.

Perlu dicatat, tak semua jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 ini merupakan pasien yang terkonfirmasi positif.

Sebab, banyak juga warga yang meninggal sebelum mendapatkan hasil pemeriksaan PCR juga dimakamkan menggunakan protap Covid-19.

Jumlah pemakanan penggunakan protap Covid-19 yang sangat tinggi di bulan September ini sendiri menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB.

Viral Suara Cewek Cekikikan Saat Pemakaman Covid-19, Ini Kesaksian Petugas Makam

Pemprov DKI Siapkan Lokasi Baru Pemakaman Covid-19

Mengigau Lantunkan Ayat Suci, Kisah Baim Yang Harus Jalani Kemotrapi Akibat Penyakit Kronis

Adapun pengetatan PSBB ini mulai diterapkan lagi oleh Anies sejak 14 Setember ini dan hingga 27 September ini.

Kemudian, Anies memperpanjang lagi pengetatan PSBB hingga 11 Oktober mendatang.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved