Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan ketiga tersangka

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan Anita ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya.

"Terhadap Anita Dewi Kolopaking itu dititipkan di (Rutan) Bareskrim karena ada proses proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Yudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Hal ini guna memudahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Anita jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan penyidik Dittipidum dia membantu Djoko melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap.

Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Kemudian juga Djoko Soegiarto Tjandra itu karena yang bersangkutan sedang menjalani pemidanaan dalam perkara seblumnya maka yg bersangkutan berada di (Rutan) Salemba," ujarnya.

Sementara Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Alasannya karena meski secara pidana tetap diadili di Pengadilan Negeri dia masih tercatat sebagai anggota aktif Polri yang harus menjalani sidang etik.

"Brigjen Prasetijo Utomo dititipkan di Bareskrim karena yang bersangkutan sekarang sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Jadi sejalan dengan itu penahanan dilaksanakan di Bareskrim," tuturnya.

Yudi menuturkan lokasi penahanan tersebut sesuai dengan tempat penahanan ketiganya setelah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Dittipidum.

Ketiganya bakal berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga 20 hari ke depan guna memberi waktu jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan dakwaan.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Bawaslu Depok Minta Media Massa Hentikan Penayangan Iklan Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil

Status tahanan tersebut dapat lebih cepat bila JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di yuridiksi di wilayah Jakarta Timur. Yang bersangkutan dalam kondisi sehat, kooperatif dan dapat menjalani semua proses dalam tahap dua ini dengan baik," lanjut Yudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved