Beri Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta Dwi Antoro mengungkap terdapat 29 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
MUSNAHKAN NARKOBA - Polda Metro Jaya memusnahkan 1,14 ton narkoba yang merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli-September 2025. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta Dwi Antoro mengungkap terdapat 29 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati.

Penuntutan pidana mati itu dilakukan selama periode 2024-2025 oleh jaksa yang bertugas di sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta.

"Kami sampaikan bahwa tahun 2024-2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," kata Dwi Antoro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2025).

Sepanjang tahun 2024, jelas Dwi, ada 19 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Sementara itu, pada Januari hingga September 2025, terdapat 10 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati.

"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati. Yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," ungkap Dwi.

Ia menuturkan, tuntutan hukuman mati diambil untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan para pengguna narkoba lainnya.

"Sebagaimana kita ketahui, untuk proses perkara penuntutan itu bisa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan untuk penetapannya ada di Kejaksaan Negeri," tutur Dwi.

4,5 Juta Jiwa Terselamatkan

Sebanyak 1,14 ton barang bukti narkoba berbagai jenis dimusnahkan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, 1,14 ton narkoba itu diperkirakan bernilai Rp 1,13 triliun jika dijual ke pasar gelap.

"Keseluruhan barang bukti yang kita sita, jika dikonversikan ke nilai Rupiah dan dijual ke peredaran gelap, setara dengan Rp 1,13 triliun," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Asep menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini telah menyelamatkan sebanyak 4,5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Dan upaya ini juga berarti, bahwa kita telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolda.

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba

Polda Metro Jaya memusnahkan 1,14 ton narkoba yang merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli-September 2025.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved