Beri Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta Dwi Antoro mengungkap terdapat 29 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
MUSNAHKAN NARKOBA - Polda Metro Jaya memusnahkan 1,14 ton narkoba yang merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli-September 2025. 

Pemusnahan seluruh barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin incenerator.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri melakukan pemusnahan narkoba secara simbolis. Asep naik ke mobil incenerator lalu melemparkan satu paket narkoba ke mesin penghancur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, 1,14 ton narkoba itu disita dari 2.318 tersangka.

Satu tersangka di antaranya teridentifikasi sebagai bandar narkoba, sedangkan enam orang merupakan produsen.

"Kemudian 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai, atau korban dari kejahatan itu sendiri," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

David menjelaskan, pihaknya menempuh upaya restorative justice dan merehabilitasi 1.542 tersangka yang berstatus sebagai pecandu.

"Kami jelaskan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis, untuk kesembuhan kembali keadaan semula," ujar dia.

Adapun mayoritas barang bukti narkoba yang diamankan yakni sabu seberat 604 Kg, disusul ganja sebanyak 221 Kg.

Selain itu, polisi juga memusnahkan narkoba jenis sabu cair, ekstasi, tembakau sintetis, dan pil happy five.

"Sabu cair sebanyak Kg, ekstasi atau MDMA sebanyak 23 ribu butir, obat-obatan keras 569 ribu butir, Tembakau sintetis 9,1 Kg, bibit sintetis sebanyak 19,8 Kg, ketamin sebanyak 6 Kg, happy five sebanyak 164 Kg," ungkap David.

(TribunJakarta)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved