Kasus Korupsi

Sama-sama Tak Diborgol, Ini Beda Sikap Djoko Tjandra-Anita & Brigjen Prasetijo saat Pelimpahan Kasus

Sama-sama tak diborgol, Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo memiliki sikap berebda saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Bima Putra
Djoko Tjandra saat menunjukkan salam jempol di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Senin siang (28/9/2020).

Berkas perkara, barang bukti serta ketiga tersangka yakni Joko Soegarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).

Ketiga tersangka keluar dari loby Bareskrim dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

TONTON JUGA:

Saat menuju ke Kejari Jaktim, tampak Djoko Tjandra dan Anita menggunakan baju tahanan berwarna oranye serta masker.

Jadwal dan Bagaimana Cerita One Piece Chapter 992? Simak 7 Aplikasi Baca Manga Legal

Sementara Brigjen Prasetijo mengenakan baju seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) cokelat dan masker biru.

FOLLOW JUGA:

"Ada 66 Jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka. BB yang diserahkan ke Jaksa ,1 buah paspor Joko Soegiarto Tjandra ,14 buah HP 2 komputer dan 1 laptop. 2 buah buku, 39 buah dokumen,18 buah BAP BB digital," papar Ferdy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Ketiganya menaiki mobil berbeda untuk menuju ke Kejari Jaktim.

Sesampainya di Kejari Jaktim, Djoko Tjandra tertunduk dan menghindari sorot kamera awak media.

Tak Syuting Lagi & Beli Rumah Baru, Terkuak Penghasilan Endorse Syahnaz dalam Sebulan: Fantastis!

Meski demikian, sikap Djoko Tjandra itu berubah drastis setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Djoko yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahkan mengumbar pose jempol ke hadapan wartawan.

Pun raut wajahnya terhalang masker, garis matanya tampak menunujukkan layaknya orang yang sedang tersenyum saat disapa para wartawan.

Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Hingga dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil, Djoko bahkan meladeni wartawan saat diminta kembali berpose menunjukkan jempol.

"Pak Djoko jempolnya lagi dong pak Djoko," pinta wartawan kepada Djoko saat dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim ke mobil di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Djoko Tjandra terhitung tiga kali berpose menunjukkan jempol ke hadapan awak media.

Nangis Karena Boy William, Margaret Vivi Ungkap Kado Membanggakan di Ultah ke-50: Bukan Barang Mewah

Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking justru sibuk berbincang dengan tim pengacaranya.

Sikap serupa juga ditunjukkan Brigjen Prasetijo yang harus kehilangan jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetijo yang mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri tanpa rompi tahanan tampak menghindari sorot kamera wartawan.

Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Dia memilih bergegas masuk ke mobil dinas Provos Mabes Polri yang dinaikinya pulang ke Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Persamaan ketiganya mereka tidak mengenakan borgol sebagaimana tersangka kasus tindak pidana saat proses pelimpahan berkas perkara.

Padahal saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu kedua tangan Djoko dalam keadaan terikat kabel tis.

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Alasan Tak Diborgol

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo tampak tak diborgol saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.

FOLLOW JUGA:

Pelimpahan ketiganya itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Saat pelimpahan kasus tersebut, ketiganya tak diborgol.

Aksi Keji Pelajar Bunuh Lalu Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun, Korban Berniat Antar Sembako untuk Ibu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik.

"Semua penyidik yang punya kewenangan," ujarnya.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko mengacu lokasi perkara.

Namun dia tak merinci apa lokasi yang dimaksud karena Djoko membuat surat bebas Covid-19 palsu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

5 Arti Mimpi Melihat Air Terjun: Ada yang Bermakna Mengenai Kesuksesan

Atau karena saat kabur lewat jalur udara pesawat yang dinaikinya terbang dari Jakarta Timur, Yudi hanya menyebut lokasi perkara berada di wilayahnya.

"Sesuai dengan Pasal 84 KUHAP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi.

Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap

Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri. 

(Tribunjakarta/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved