Kasus Korupsi
Sama-sama Tak Diborgol, Ini Beda Sikap Djoko Tjandra-Anita & Brigjen Prasetijo saat Pelimpahan Kasus
Sama-sama tak diborgol, Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo memiliki sikap berebda saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Senin siang (28/9/2020).
Berkas perkara, barang bukti serta ketiga tersangka yakni Joko Soegarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Ketiga tersangka keluar dari loby Bareskrim dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
TONTON JUGA:
Saat menuju ke Kejari Jaktim, tampak Djoko Tjandra dan Anita menggunakan baju tahanan berwarna oranye serta masker.
• Jadwal dan Bagaimana Cerita One Piece Chapter 992? Simak 7 Aplikasi Baca Manga Legal
Sementara Brigjen Prasetijo mengenakan baju seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) cokelat dan masker biru.
FOLLOW JUGA:
"Ada 66 Jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka. BB yang diserahkan ke Jaksa ,1 buah paspor Joko Soegiarto Tjandra ,14 buah HP 2 komputer dan 1 laptop. 2 buah buku, 39 buah dokumen,18 buah BAP BB digital," papar Ferdy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Ketiganya menaiki mobil berbeda untuk menuju ke Kejari Jaktim.
Sesampainya di Kejari Jaktim, Djoko Tjandra tertunduk dan menghindari sorot kamera awak media.
• Tak Syuting Lagi & Beli Rumah Baru, Terkuak Penghasilan Endorse Syahnaz dalam Sebulan: Fantastis!
Meski demikian, sikap Djoko Tjandra itu berubah drastis setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Djoko yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahkan mengumbar pose jempol ke hadapan wartawan.
Pun raut wajahnya terhalang masker, garis matanya tampak menunujukkan layaknya orang yang sedang tersenyum saat disapa para wartawan.

Hingga dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil, Djoko bahkan meladeni wartawan saat diminta kembali berpose menunjukkan jempol.
"Pak Djoko jempolnya lagi dong pak Djoko," pinta wartawan kepada Djoko saat dibawa masuk penyidik Dittipidum Bareskrim ke mobil di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Djoko Tjandra terhitung tiga kali berpose menunjukkan jempol ke hadapan awak media.
• Nangis Karena Boy William, Margaret Vivi Ungkap Kado Membanggakan di Ultah ke-50: Bukan Barang Mewah
Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking justru sibuk berbincang dengan tim pengacaranya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Brigjen Prasetijo yang harus kehilangan jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo yang mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri tanpa rompi tahanan tampak menghindari sorot kamera wartawan.

Dia memilih bergegas masuk ke mobil dinas Provos Mabes Polri yang dinaikinya pulang ke Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Persamaan ketiganya mereka tidak mengenakan borgol sebagaimana tersangka kasus tindak pidana saat proses pelimpahan berkas perkara.
Padahal saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu kedua tangan Djoko dalam keadaan terikat kabel tis.
• Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
Alasan Tak Diborgol
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo tampak tak diborgol saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.
FOLLOW JUGA:
Pelimpahan ketiganya itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Saat pelimpahan kasus tersebut, ketiganya tak diborgol.
• Aksi Keji Pelajar Bunuh Lalu Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun, Korban Berniat Antar Sembako untuk Ibu
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik.
"Semua penyidik yang punya kewenangan," ujarnya.

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko mengacu lokasi perkara.
Namun dia tak merinci apa lokasi yang dimaksud karena Djoko membuat surat bebas Covid-19 palsu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
• 5 Arti Mimpi Melihat Air Terjun: Ada yang Bermakna Mengenai Kesuksesan
Atau karena saat kabur lewat jalur udara pesawat yang dinaikinya terbang dari Jakarta Timur, Yudi hanya menyebut lokasi perkara berada di wilayahnya.
"Sesuai dengan Pasal 84 KUHAP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi.
Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap
Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.
(Tribunjakarta/kompas)