Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis
Uang Hasil Pemerasan Tenaga Medis Mesum di Bandara Soekarno-Hatta Digunakan Untuk Melarikan Diri
Oknum tenaga medis menggunakan uang hasil pemerasannya kepada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta untuk melarikan diri ke Balige, Sumatera Utara
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Oknum tenaga medis menggunakan uang hasil pemerasannya kepada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta untuk melarikan diri ke Balige, Sumatera Utara setelah kasusnya viral di media sosial.
Tersangka diketahui berinisial EF yang melakukan pelecehan seksual, pemalsuan dokumen rapid test dan pemerasan uang senilai Rp 1,4 juta di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta kepada LHI.
"Uang hasil tindak pemerasan yang didapatkan pelaku dari korban, senilai Rp 1,4 juta itu, digunakan untuk biaya transportasi ke Sumatera Utara. Dimana, pelaku kabur melalui jalur darat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).
Tidak hanya itu, lanjut Yusri, uang tersebut pun juga digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya dan kedua orang tuanya.
"Lalu untuk biaya hidup juga dan ditransfer ke ibunya," sambung dia.
• Kejaksaan Bentuk Tim Gabungan Susun Dakwaan untuk Djoko Tjandra Cs
• Ditunjuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Graha Wisata Ragunan Sediakan 76 Kamar
Setelah kasusnya viral di Twitter, EF juga langsung membuang handphonenya dan menghapus semua akun media sosialnya.
"Dia ini kabur tanggal 18 September 2020, pas viral di media sosial. Di sana dia kabur, dan langsung menonaktifkan semua media sosial dan handphonenya," beber Yusri.
Saat ini EFY berhasil diamankan dan dikenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi sembilan tahun penjara.
Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual pada seorang calon penumpang berinial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus tersebut, EFY sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada 25 September 2020 di salah satu indekos bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai istrinya di Sumatera Utara.