Kemendikbud Hanya Alokasikan 5GB Kuota Umum dalam Bantuan Internet Gratis, Ini Alasannya
Plt Kapusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie, mengungkapkan alasannya hanya mengalokasikan 5 GB kuota umum bantuan internet untuk pembelajaran jarak jauh
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie mengungkapkan alasan pihaknya hanya mengalokasikan 5 GB dalam kuota umum bantuan internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hasan beralasan kuota internet sengaja diberikan terbatas agar para siswa dapat fokus memanfaatkan bantuan kuota tersebut untuk pembelajaran.
"Bagaimana adik-adik kita bisa tetap belajar. Itu yang menjadi key factornya. Bagaimana adik-adik kita bisa terjaga nyala api belajarnya," ujar Hasan dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
"Selama mereka menggunakan aplikasi apapun atau video conference apapun. Tetap bisa melaksanakan aktivitas pembelajaran," tambah Hasan.
Kuota umum dapat digunakan untuk membuka aplikasi lain. Namun, Hasan mengatakan bantuan ini menitikberatkan untuk meringankan pembelajaran jarak jauh.
• Begini Cara Cek Kuota Gratis dari Kemendikbud untuk Nomor Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL
Hasan menjelaskan, kuota belajar dapat dimanfaatkan untuk membuka aplikasi video conference dan Whatsapp. Aplikasi ini masuk kuota belajar karena kerap digunakan untuk pembelajaran jarak jauh.
"Bagaimana orang mengerjakan tugas. Bagaimana kemudian orang melakukan video conference, bagaimana orang berinteraksi dan itu menempati proporsi tertinggi dalam proses belajar dari rumah. Itu sudah kita akomodasi di kuota belajar," kata Hasan.
• 19 Aplikasi yang Bisa Diakses dengan Kuota Belajar dari Kemendikbud, Pelajar Wajib Tahu!
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rupanya Ini Alasan Kemendikbud Hanya Alokasikan 5GB Kuota Umum Bantuan Internet