Antisipasi Virus Corona di DKI
Ogah Bayar Denda Rp 50 Juta, Pusat Kuliner yang Sembunyikan Pengunjung di Jagakarsa Ditutup 3 Hari
Kepala Satpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya, mengatakan pusat kuliner tersebut ditutup sementara selama tiga hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang sembunyikan akhirnya dijatuhi sanksi.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya, mengatakan pusat kuliner tersebut ditutup sementara selama tiga hari.
"Sudah disegel anggota semalam, ditutup 3x24 jam," kata Yahya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Penutupan sementara itu berlaku mulai Senin (28/9/2020) hingga Rabu (30/9/2020).
Yahya menuturkan, pihaknya memberikan dua opsi sanksi kepada pengelola pusat kuliner, yakni denda Rp 50 juta atau penutupan sementara.
"Mereka nggak mau suruh bayar Rp 50 juta, ya sudah akhirnya kita sepakat tutup tiga hari," ujar dia.
"Kalau nanti masih melanggar lagi, baru kita kenakan sanksi denda Rp 50 juta," tambahnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Polisi dan TNI menggerebek pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2020) malam.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi acara kumpul-kumpul di pusat kuliner tersebut.
Jajaran Polsek Jagakarsa bersama TNI pun mengecek lokasi.
"Jadi waktu kita datang memang agak sepi, tapi pas pak Danramil melihat ke belakang ada banyak kendaraan dan posisi pintu tertutup," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Petugas yang curiga memutuskan untuk membuka gerbang pusat kuliner itu.
"Ternyata setelah kita buka pintu gerbangnya memang terdapat banyak warga masyarakat yang makan dan berkumpul," ujar Eko.
Tak kurang dari 50 orang yang mayoritasnya muda-mudi tengah asyik berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan.