Antisipasi Virus Corona di DKI
Bahas Raperda Covid-19, PDIP Minta Anies Libatkan TNI/Polri dalam Setiap Kegiatan
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberi catatan khusus pada Raperda penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberi catatan khusus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh anggita fraksi PDIP DPRD DKI Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut.
Tina mengatakan, pihaknya menilai Raperda yang dibuat Anies ini kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Untuk itu, PDIP meminta Anies melibatkan TNI/Polri dalam setiap operasi penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Polri bersama TNI sebagai pendamping petugas sipil di lapangan yang bersifat wajib," ucapnya, Rabu (30/9/2020).
Hal ini juga dimaksudkan agar pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia bisa langsung diseret ke ranah hukum.
Dalam aturan yang dibuat Anies ini sebenarnya ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif yang dilakukan Satpol PP dapat juga didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.
Penggunaan kata 'dapat' ini yang kemudian dikritik oleh PDIP dan meminta Anies menghilangkan kata tersebut.
Dengan demikian, segala kegiatan yang berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan diwajibkan untuk melibatkan TNI/Polri.
"Kami menyarankan agar semua kata dapat bagi Polri dan TNI dalam Raperda ini ditiadakan saja, sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," ujarnya.
Selain mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Raperda penanganan Covid-19 ini juga berisi tentang strategi pemulihan ekonomi pascapandemi.
Meski demikian, mantan artis cilik ini mengingatkan Anies untuk tidak melupakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemulihan ekonomi sangatlah penting, bersamaan dengan penanggulangan keaehatan yang resep awalnya adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, proses pembahasan Raperda terkait penanganan Covid-19 di Jakarta terus bergulir.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terkait Raperda penanganan Covid-19 pun digelar siang tadi.
Dalam paripurna itu, mayoritas fraksi di DPRD DKI pun mendukung Raperda yang disusun Anies ini.
Dalam sidang paripurna yang dihelat siang tadi di gedung DPRD DKI, hanya fraksi PSI yang tak memberikan jawaban.
Setelah disetujui, Raperda ini pun langsung dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Bila tak ada halangan, rapat paripurna pengesahan Raperda ini bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.
PKS Minta Anies Cantumkan Aturan Belajar Saat Pandemi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPRD.
Fraksi PKS menjadi salah satu pihak yang menyetujui Raperda tersebut.
Meski demikian, PKS memberi catatan khusus terkait tidak adanya aturan mengenai proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi selama masa pandemi Covid-19.
"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ucap Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Solikhah, Rabu (30/9/2020).
PKS berpendapat, aturan terkait kegiatan belajar mengajar ini harus ditambahkan dalam Perda penanganan Covid-19.
"Regulasi ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembahasan Raperda terkait penanganan Covid-19 di Jakarta terus bergulir.
Mayoritas fraksi di DPRD DKI pun mendukung Raperda yang disusun Anies ini.
Dalam sidang paripurna yang dihelat siang tadi di gedung DPRD DKI, hanya fraksi PSI yang tak memberikan jawaban.
Setelah disetujui, Raperda ini pun langsung dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Bila tak ada halangan, rapat paripurna pengesahan Raperda ini bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.
DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda Penanganan Covid-19
Mekanisme pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terus bergulir di DPRD DKI Jakarta.
Rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda penanganan Covid-19 ini digelar siang tadi.
Namun sayang, rapat tersebut tak dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berhalangan hadir.
Usai rapat paripurna itu, Riza menyampaikan pesan Anies yang berharap Raperda penanganan Covid-19 bisa segera disahkan.
"Harapan kami atas nama provinsi gubernur berharap bahwa materi Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan," ucapnya, Rabu (30/9/2020).
Bila Raperda ini sudah disahkan, Riza menyebut, pihaknya bakal memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami memiliki Perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid (bila Raperda ini sudah disahkan,)" ujarnya di gedung DPRD DKI.
Dengan demikian, ia berharap, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa ditingkatkan sehingga penyebaran Covid-19 bisa segera diatasi.
"Mudah-mudahan hadirnya Perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (Covid-19) yang lebih baik ke depan," kata dia.
Dalam rapat paripurna yang digelar di lantai gedung DPRD DKI ini sendiri, mayoritas fraksi setuju dengan pembentukan Perda penanganan Covid-19 yang dibuat Anies Baswedan ini.
Tercatat hanya Fraksi PSI DPRD DKI yang tidak memberi tanggapan terkait pembentukan Perda ini.
• Dibanding PSBB Ala Anies, Politisi Gerindra Setuju DKI Mini Lockdown Seperti Arahan Presiden Jokowi
• Wakil Ketua DPRD DKI Kurang Sreg Anies Jadikan TPU Rorotan Sebagai Pemakaman Covid-19
Riza pun bersyukur, Raperda yang telah disusun oleh jajarannya itu bisa diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI.
"Kami yakin dengan dukungan DPRD ini, tidak hanya Perda bisa selesai, tapi sinergi yang baik selama ini akan mempercepat penguranngan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Suhaimi mengatakan, setelah disetujui oleh fraksi, Raperda ini bakal langaung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
Bila tidak ada aral melintang, rapat paripurna pengesahan Raperda penanganan Covid-19 bak digelar 13 Oktober mendatang.
"Nanti pembahasan Raperda ini Bapemperda tidak ada kesulitan bisa berjalan lancar, sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insya Allah bisa jadi Perda," tuturnya.