Antisipasi Virus Corona di DKI
Bahas Raperda Penanganan Covid-19, PKS Minta Anies Cantumkan Aturan Belajar Saat Pandemi
Raperda penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPRD.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPRD.
Fraksi PKS menjadi salah satu pihak yang menyetujui Raperda tersebut.
Meski demikian, PKS memberi catatan khusus terkait tidak adanya aturan mengenai proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan PKS dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda yang disusun Anies ini.
"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ucap Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Solikhah, Rabu (30/9/2020).
PKS berpendapat, aturan terkait kegiatan belajar mengajar ini harus ditambahkan dalam Perda penanganan Covid-19.
"Regulasi ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembahasan Raperda terkait penanganan Covid-19 di Jakarta terus bergulir.
Mayoritas fraksi di DPRD DKI pun mendukung Raperda yang disusun Anies ini.
Dalam sidang paripurna yang dihelat siang tadi di gedung DPRD DKI, hanya fraksi PSI yang tak memberikan jawaban.
Setelah disetujui, Raperda ini pun langsung dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Bila tak ada halangan, rapat paripurna pengesahan Raperda ini bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.
DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda Penanganan Covid-19
Mekanisme pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terus bergulir di DPRD DKI Jakarta.