Antisipasi Virus Corona di DKI

DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda Penanganan Covid-19 Rancangan Gubernur Anies

Mekanisme pembuatan Raperda terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terus bergulir di DPRD DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/d
Suasana rapat paripurna pengesahan Raperda P2APBD 2019 di gedung DPRD DKI, Senin (7/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRUBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mekanisme pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terus bergulir di DPRD DKI Jakarta.

Rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda penanganan Covid-19 ini digelar siang tadi.

Namun sayang, rapat tersebut tak dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berhalangan hadir.

Anies pun diwakilkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Usai rapat paripurna itu, Riza menyampaikan pesan Anies yang berharap Raperda penanganan Covid-19 bisa segera disahkan.

"Harapan kami atas nama provinsi gubernur berharap bahwa materi Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan," ucapnya, Rabu (30/9/2020).

Bila Raperda ini sudah disahkan, Riza menyebut, pihaknya bakal memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami memiliki Perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid (bila Raperda ini sudah disahkan,)" ujarnya di gedung DPRD DKI.

Dengan demikian, ia berharap, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa ditingkatkan sehingga penyebaran Covid-19 bisa segera diatasi.

"Mudah-mudahan hadirnya Perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (Covid-19) yang lebih baik ke depan," kata dia.

Dalam rapat paripurna yang digelar di lantai gedung DPRD DKI ini sendiri, mayoritas fraksi setuju dengan pembentukan Perda penanganan Covid-19 yang dibuat Anies Baswedan ini.

Tercatat hanya Fraksi PSI DPRD DKI yang tidak memberi tanggapan terkait pembentukan Perda ini.

Dibanding PSBB Ala Anies, Politisi Gerindra Setuju DKI Mini Lockdown Seperti Arahan Presiden Jokowi

Wakil Ketua DPRD DKI Kurang Sreg Anies Jadikan TPU Rorotan Sebagai Pemakaman Covid-19

Riza pun bersyukur, Raperda yang telah disusun oleh jajarannya itu bisa diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI.

"Kami yakin dengan dukungan DPRD ini, tidak hanya Perda bisa selesai, tapi sinergi yang baik selama ini akan mempercepat penguranngan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Suhaimi mengatakan, setelah disetujui oleh fraksi, Raperda ini bakal langaung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Bila tidak ada aral melintang, rapat paripurna pengesahan Raperda penanganan Covid-19 bak digelar 13 Oktober mendatang.

"Nanti pembahasan Raperda ini Bapemperda tidak ada kesulitan bisa berjalan lancar, sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insya Allah bisa jadi Perda," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved