Maling Kotak Amal Beratribut Driver Ojol
Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Beratribut Ojek Online di Mampang Prapatan
Sujarwo menerangkan APY dan MCB telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni MCB, tercatat masih di bawah umur
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kotak amal bertaribut ojek online di Masjid Jami Assa'adah Assadauri, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Mereka adalah pria berinisial APY dan MCB. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (29/9/2020) malam.
"Satu orang tertangkap di daerah Serpong, satu orang di daerah Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Rabu (30/9/2020).
Sujarwo menerangkan APY dan MCB telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni MCB, tercatat masih di bawah umur.
"Yang satu memang anak masih di bawah umur, di bawah 18 tahun," ujar dia.
• Massa Pengunjuk Rasa dan Peziarah Terlibat Bentrok di Depan TMP Kalibata
• Baim, Bocah Viral Lantunkan Al-Quran Saat Terbaring di Rumah Sakit Didiagnosa Mengidap Tumor Ganas
Kendati demikian, Sujarwo memastikan proses hukum terhadap MCB tetap berjalan.
"Kalau anak yang di bawah umur tetap kita jalani proses, namun prosesnya tersendiri," tutur Sujarwo.
Dari pengakuan tersangka, mereka menggasak uang sebesar Rp 1,2 juta dari kotak amal yang dicuri. Setelahnya, uang tersebut dibagi dua oleh para tersangka.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan tersangka, jaket ojek online untuk menyamar, dan alat pemotong rantai.