Maling Kotak Amal Beratribut Driver Ojol

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Beratribut Ojek Online di Mampang Prapatan

Sujarwo menerangkan APY dan MCB telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni MCB, tercatat masih di bawah umur

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo didampingi Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari saat merilis kasus pencurian kotak amal masjid, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kotak amal bertaribut ojek online di Masjid Jami Assa'adah Assadauri, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Mereka adalah pria berinisial APY dan MCB. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (29/9/2020) malam.

"Satu orang tertangkap di daerah Serpong, satu orang di daerah Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Rabu (30/9/2020).

Sujarwo menerangkan APY dan MCB telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni MCB, tercatat masih di bawah umur.

"Yang satu memang anak masih di bawah umur, di bawah 18 tahun," ujar dia.

Massa Pengunjuk Rasa dan Peziarah Terlibat Bentrok di Depan TMP Kalibata

Baim, Bocah Viral Lantunkan Al-Quran Saat Terbaring di Rumah Sakit Didiagnosa Mengidap Tumor Ganas

Kendati demikian, Sujarwo memastikan proses hukum terhadap MCB tetap berjalan.

"Kalau anak yang di bawah umur tetap kita jalani proses, namun prosesnya tersendiri," tutur Sujarwo.

Dari pengakuan tersangka, mereka menggasak uang sebesar Rp 1,2 juta dari kotak amal yang dicuri. Setelahnya, uang tersebut dibagi dua oleh para tersangka.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan tersangka, jaket ojek online untuk menyamar, dan alat pemotong rantai.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved