Antisipasi Virus Corona di DKI
Alasan Sudinakertrans Jakpus Beri Izin Sejumlah Kantor Kembali Beroperasi
Sudinakertrans Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB ketat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB ketat.
Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, mengatakan beberapa kantor tersebut telah diizinkan beroperasi kembali.
"Beberapa kantor sudah beroperasi lagi. Hari ini ada tim kami yang mendatangi kantor-kantor tersebut," kata Kartika, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).
Jika perusahaan tersebut kembali melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta.
Nantinya, kata Kartika, uang tersebut akan dialokasikan ke dalam kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jika perusahaan tersebut masih melanggar, kami akan menutup sementara dengan memberikan sanksi membayar denda sebesar Rp 50 juta ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
"Setelah dibuka kembali ini, kami minta kepada perusahaan untuk tertib dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Supaya masyarakat DKI Jakarta sehat dan perekonomian di Jakarta juga membaik," lanjutnya.
Telah Tutup 93 Kantor yang Melanggar PSBB
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB.
Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, data tersebut dihimpun sejak 14 hingga 30 September 2020.
"Total sejak 14 sampai 30 September 2020, ada 93 kantor yang melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Kartika, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).
Dia menjelaskan 93 kantor tersebut di antaranya berara pada kawasan Sudirman, MH Thamrin, Tanah Abang, dan wilayah Jakarta Pusat lainnya.
Dikatakan Kartika, 93 kantor ini pegawainya tidak menjaga jarak.
• Hattrick di Laga Ujicoba, Menarik Ditunggu Keganasan Mantan Bomber Persija Jakarta di Madura United
• Jejak Rekening Gendut Cleaning Servis Diduga Terkait Kebakaran Kejagung Diungkit, Polisi Soroti Ini
Bahkan, kata dia, ada yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Mayoritas tidak memakai masker. Mungkin karena mereka pikirnya di dalam ruangan jadi tidak ada yang melihat selain rekan kerjanya," jelas Kartika.
"Tapi kan di setiap kantor telah ada tim gugus tugas Covid-19 yang mengawasi. Ini penting, tujuannya untuk mencegah Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu, pada 1 Oktober 2020, Sudinakertrans Jakarta Pusat telah menutup satu kantor karena melanggar PSBB.