Antisipasi Virus Corona di DKI

Alasan Sudinakertrans Jakpus Beri Izin Sejumlah Kantor Kembali Beroperasi

Sudinakertrans Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB ketat.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB ketat.

Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, mengatakan beberapa kantor tersebut telah diizinkan beroperasi kembali.

"Beberapa kantor sudah beroperasi lagi. Hari ini ada tim kami yang mendatangi kantor-kantor tersebut," kata Kartika, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).

Jika perusahaan tersebut kembali melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta.

Nantinya, kata Kartika, uang tersebut akan dialokasikan ke dalam kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jika perusahaan tersebut masih melanggar, kami akan menutup sementara dengan memberikan sanksi membayar denda sebesar Rp 50 juta ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

"Setelah dibuka kembali ini, kami minta kepada perusahaan untuk tertib dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Supaya masyarakat DKI Jakarta sehat dan perekonomian di Jakarta juga membaik," lanjutnya.

Telah Tutup 93 Kantor yang Melanggar PSBB

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar PSBB.

Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, data tersebut dihimpun sejak 14 hingga 30 September 2020.

"Total sejak 14 sampai 30 September 2020, ada 93 kantor yang melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Kartika, saat diwawancarai awak media, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).

Dia menjelaskan 93 kantor tersebut di antaranya berara pada kawasan Sudirman, MH Thamrin, Tanah Abang, dan wilayah Jakarta Pusat lainnya.

Dikatakan Kartika, 93 kantor ini pegawainya tidak menjaga jarak.

Hattrick di Laga Ujicoba, Menarik Ditunggu Keganasan Mantan Bomber Persija Jakarta di Madura United

Jejak Rekening Gendut Cleaning Servis Diduga Terkait Kebakaran Kejagung Diungkit, Polisi Soroti Ini

Bahkan, kata dia, ada yang kedapatan tidak mengenakan masker.

"Mayoritas tidak memakai masker. Mungkin karena mereka pikirnya di dalam ruangan jadi tidak ada yang melihat selain rekan kerjanya," jelas Kartika.

"Tapi kan di setiap kantor telah ada tim gugus tugas Covid-19 yang mengawasi. Ini penting, tujuannya untuk mencegah Covid-19," lanjutnya.

Sementara itu, pada 1 Oktober 2020, Sudinakertrans Jakarta Pusat telah menutup satu kantor karena melanggar PSBB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved