Narapidana China Kabur

Polisi Indikasi 2 Petugas Lapas Kelas I Tangerang Lalai Terpidana Kabur, Ini Peran Keduanya

Polda Metro Jaya mengindikasi adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Lapas Kelas I Tangerang yang menjadi lokasi kabur ya narapidana bandar narkoba, Cai Ji Fan pada dua pekan lalu, Senin (28/9/2020). 

Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.

Peran 2 petugas Lapas Kelas I Kota Tangerang

Dua petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial ES dan S diduga terlibat dalam kasus kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari kamar tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan salah satu petugas lapas itu diduga berperan membelikan peralatan pompa air untuk Cai Changpan.

Pompa air itu yang kemudian menjadi salah satu alat pelaku menggali lubang.

"Peran keduanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan salah satunya adalah pompa air ini," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Yusri, pembelian tersebut berdasarkan permintaan Cai Changpan.

Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.

Setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan, petugas lapas itu membawa kembali pompa air itu dan disimpan di rumahnya.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah petugas sipir itu mengetahui pompa itu digunakan pelaku untuk menggali lubang.

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)

"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana. Juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya disitu," jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan petugas sipir itu mendapatkan imbalan dari Cai Changpan atas bantuannya membeli pompa air. Uang yang diberikan ternyata hanya sebesar Rp 100 ribu.

"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp 100 ribu ya. Dia mengantar juga Rp 100 ribu keterangannya dari yang bersangkutan ya. Kita masih dalami. Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasi adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Total, ada dua orang petugas yang terindikasi lalai dalam tugasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan indikasi kelalaian tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved