Siap-siap BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Bakal Cair Akhir Oktober Ini, Menaker: Jangan Khawatir
Menaker: karyawan swasta anggota BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta karena akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik bagi karyawan swasta anggota BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta karena akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang dua.
Pemerintah akan melanjutkan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang atau termin kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BLT Karyawan atau BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran BLT subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah termin I telah usai."
• Siapkan Nomor KK dan KTP Untuk Dapatkan BLT Rp 3,5 Juta, Cara Daftar Online Juga Cukup Mudah
• BKN Minta Serdik Peserta Tes SKB CPNS Guru Segera Dikumpulkan, Live Score Kemdikbud Tak Bisa Diakses
• Lirik dan Chord Gitar Lagu Era 90 Iwan Fals Lonteku, Terima Kasih Atas Pertolonganmu
• KABAR GEMBIRA! BLT Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober, Menaker: Pasti Kami Salurkan
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.
Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.
Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.
Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.
"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.