Vandalisme di Tempat Ibadah
Remaja Tersangka Vandalisme di Musala Pasar Kemis Ternyata Korban Perundungan
Satrio (18) tersangka kasus vandalisme corat-coret musala di kawasan Pasar Kemis, Kota Tangerang ternyata merupakan korban perundungan alias bully
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR KEMIS - Satrio (18) tersangka kasus vandalisme corat-coret musala di kawasan Pasar Kemis, Kota Tangerang ternyata merupakan korban perundungan alias bully.
Sebelumnya diberitakan terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.
Ternyata, kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah, Satrio juga merupakan korban bully sewaktu dirinya masih duduk di Sekolah Menengah Akhir (SMA).
"Menurut keterangan ibunya, S ini memang korban bully (perundungan)," kata Fikry kepada TribunJakarta.com, Sabtu (3/10/2020).
• Pemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan
• Bupati Tangerang Kecam Aksi Vandalisme Coretan di Musala Pasar Kemis, Imbau Warga Tidak Terprovokasi
• Diduga Terpapar Informasi dari Medsos, Ini Motif Pelaku Vandalisme Musala di Kabupaten Tangerang
Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih detail soal apa yang menimpa Satrio saat itu.
Tapi ia memastikan kalau Musala Darussalam sudah bersih dari coretan yang bertuliskan provokasi dan kental mengundang emosi warga.
Sehingga musala tersebut sudah bisa digunakan kembali oleh warga untuk beribadah.
"Sudah dibersihkan di hari yang sama setelah masuknya laporan ke kami," sambung Fikry.
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.
Maka dari itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menetapkan Satrio sebagai tersangka kasus vandalisme.
"Kita tetapkan yang bersangkutan (Satrio) sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku disitu yaitu Al quran dan juga menggunting sajadah," jelas kata Ade, Rabu (30/9/2020).
Dalam kaus tersebut, tersangka Satrio disangkakan pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Satrio pun diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.