Antisipasi Virus Corona di DKI

435 Restoran dan 48 Perkantoran Ditutup Sementara saat Penerapan PSBB Pengetatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ratusan restoran dan puluhan gedung perkantoran itu disanksi penutupan sementara

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Petugas gabungan melakukan patroli PSBB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ratusan restoran dan puluhan gedung perkantoran melanggar protokol kesehatan selama masa pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ratusan restoran dan puluhan gedung perkantoran itu disanksi penutupan sementara.

"Ada 48 perkantoran yang dilakukan penyegelan atau penutupan sementara," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

"Kemudian ada juga 435 tempat usaha makan dan minum ditutup sementara," tambahnya.

Data tersebut, jelad Yusri, dihimpun sejak hari pertama pengetatan PSBB pada 14 September hingga 3 Oktober 2020.

Sementara itu, jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB mencapai Rp 385.720.000.

"Denda administrasi sebanyak 1.873 orang dengan nilai denda sekitar Rp 385.720.000," ujar Yusri.

Cerita Pesepeda di Jakarta Selama Pandemi Covid-19, Tidak Berani Gowes Berkerumunan

Anies Beri Stiker di Rumah OTG Covid-19, PDIP: Misal Rumah Saya Ditempeli, Nanti Anak Saya Diledekin

Selama pengetatan PSBB, kata Yusri, polisi bersama TNI dan Satpol PP telah menindak 118.623 orang yang melanggar protokol kesehatan.

56.842 orang di antaranya mendapat teguran tertulis dan 25.708 orang diberikan teguran secara lisan.

"Untuk sanksi sosial yang sudah diterapkan sejauh ini adalah 34.644 orang, sedangkan 1.873 orang dikenakan sanksi denda," ujar Yusri.

Dari 14 wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta Timur menjadi yang paling banyak ditemukan pelanggaran, yakni 25.930 orang.

Berikutnya disusul Jakarta Pusat dengan 18.310 pelanggar, dan 14.633 pelanggar di Depok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved