Bukti Negara Lindungi Warganya, Kowani Minta DPR Segera Bahas RUU PPRT dalam Rapat Paripurna
Giwo menjelaskan RUU PPRT merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, mendorong Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Tiga bulan sejak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan dokumen Naskah Akademik dan RUU PPRT belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR
"Kami Kongres Wanita Indonesia yang mawadahi 97 organisasi wanita dan mempunyai anggota 87 juta perempuan dari seluruh nusantara, memohon kepada DPR RI untuk segera mengagendakan RUU Perlindungan PRT dalam Sidang Paripurna DPR RI," kata Giwo Rubianto Wiyogo di sela acara Konferensi Pers dan Aksi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk Pekerja Rumah Tangga yang digelar virtual Minggu (4/10/2020).
• Hari Batik Nasional, Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Ajak Tingkatkan Rasa Cinta Batik Indonesia
Menurut dia, UU Perlindungan PRT diperlukan sebagai wujud Perlindungan Negara dan Keadilan Sosial bagi warga negara termasuk pemberi kerja dan 5 juta PRT sebagai wong cilik dan mayoritas perempuan.
Lebih lanjut Giwo menjelaskan RUU PPRT merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila.
Para PRT wajib mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
"Ada ruang khusus disetiap relung hati kita yaitu penghormatan yang layak dan tulus, bagaimanapun juga PRT juga merupakan Ibu Bangsa, sebagai perempuan yang mana kita selalu memuliakan perempuan baik itu di agama, baik itu di bangsa, di negara dan dunia sekalipun," katanya.
Giwo mendesak agar RUU PPRT dapat segera disahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak bisa ditunda lagi.