Bea Cukai Didorong Lakukan Langkah Tegas Cegah Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan benih lobster senilai miliaran rupiah, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kalangan legislatif mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

DPR juga minta KPPU mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah meminta KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib, Selasa (6/10/2020).

Dirinya menduga praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

“Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mendukung jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam itu.

“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas, red) sesuai dengan UU Kepabeanan,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020).

Dukungan terhadap Bea Cukai dan penegak hukum untuk mengusut tuntas ekspor benih lobster juga didukung oleh Ombudsman RI.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.

“Mereka punya standar untuk bertindak. selanjutnya silahkan beacukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” ujarnya.

Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini.

Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved