Bea Cukai Didorong Lakukan Langkah Tegas Cegah Kasus Penyelundupan Benih Lobster
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kalangan legislatif mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
DPR juga minta KPPU mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.
Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah meminta KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.
“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib, Selasa (6/10/2020).
Dirinya menduga praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya kasus serupa tak terulang di kemudian hari.
“Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mendukung jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam itu.
“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas, red) sesuai dengan UU Kepabeanan,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020).
Dukungan terhadap Bea Cukai dan penegak hukum untuk mengusut tuntas ekspor benih lobster juga didukung oleh Ombudsman RI.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.
“Mereka punya standar untuk bertindak. selanjutnya silahkan beacukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” ujarnya.
Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini.
Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir.
“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,”kata Alam.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya,
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan benih lobster senilai miliaran rupiah.
Diketahui, sebanyak 14 perusahaan eksportir benih lobster hampir menyelundupkan 1,2 juta benih lobster ke Vietnam.
Untungnya petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan aksi itu dan menyelamatkan uang negara hampir Rp 1,2 miliar.
"Kejadiannya dua hari lalu, tepatnya Selasa malam, kami mendapatkan informasi dari asosiasi yang memang ada indikasi perbedaan jumlah lobster yang dilaporkan yang akan diekspor," ujar Finari Manan selaku Kepala KPU Bea dan Cukai, Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/9/2020).
Saat dicek, benih lobster yang akan diekspor itu sebenarnya sudah disiapkan untuk masuk ke dalam pesawat.
• Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Jutaan Benih Lobster Senilai Rp 1,2 Miliar
Lalu, berkat kerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta serta balai karantina, didapati ada dugaan kecurangan data dan jumlah benih lobster yang akan diekspor.
"Ada 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang dari 14 perusahaan. Kita tegah, totalnya itu ada 315 koli dengan jumlah yang tertulis itu ada 1,5 juta ekor benih lobster," jelas Finari.
Lalu, oleh petugas dihitung ulang dengan cara tegah, pemeriksaan, pencacahan dan ternyata ada selisih jumlah ekor benih lobster yang mencapai 1,2 juta ekor benih lobster.
"Ternyata ada 2,7 juta lebih ekor benih lobster yang kita dapati. Sampai sekarang pun masih terus kita dalami dan pemeriksaan intensif," beber Finari.
Akhirnya, benih lobster yang harusnya diekspor ke Vietnam, langsung dibatalkan oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, benih lobster yang diamankan, masih mendapat perawatan Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia.
Dari penggagalan kasus ini, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mampu mengamankan kerugian negara sampai Rp 1,2 miliar.
Sebab, nilai transaksi yang dilaporkan hanya Rp 20 miliar, sementara harusnya dengan jumlah 2,7 juta ekor lobster mencapai Rp 36 miliar.
"Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 1,2 miliar," kata Finari.