Antisipasi Virus Corona di Depok
Dinamika di Kota Depok : Covid-19, Banjir, Hingga Pilkada 2020
Di tengah kesibukan mengatasi persoalan Covid-19 yang kian tak terkendali, Kota Depok masih memiliki dua persoalan baru yang harus dihadapi.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Di tengah kesibukan mengatasi persoalan Covid-19 yang kian tak terkendali, Kota Depok masih memiliki dua persoalan baru yang harus dihadapi.
Keduanya yakni banjir dan Pilkada yang digelar di Kota Belimbing itu.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, ketiga hal tersebut kini menjadi dinamika yang harus diwaspadai bersama.
“Khusus untuk Depok kita ada tiga dinamika yang diwaspadai yaitu pertama Covid-19 sendiri, kedua musim hujan banjir, saya dengar sudah ada di beberapa tempat, ketiga tentu Pilkada,” kata Ridwan Kamil di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Selasa (6/10/2020).
“Jangan sampai tiga hal Ini menghasilkan resources kita,” timpalnya lagi.
Orang nomor satu di Jawa Barat ini menjelaskan, disiplin menjadi satu diantara sejumlah kunci untuk mengatasi ketiga persoalan ini.
“Kuncinya satu disiplin saja sambil nunggu vaksin karena tidak ada lagi perlawanan orang-orang sehat dalam mengatasi Covid-19, kecuali disiplin,” tegasnya.
Selain disiplin, pria yang karib disapa Kang Emil ini juga menjelaskan perlunya menguatkan ibadah sebagai makhluk yang beragama.
“Karena kunci semangat adalah spiritualitas,” pungkasnya.
Sekedar informasi, saat ini melansir data dari ccc-19.depok.go.id, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok telah mencapai 5.013 orang, dengan rincian 3.454 diantaranya berhasil sembuh, dan 143 lainnya meninggal dunia.
Diprotes Pedagang
Mulai Sabtu (3/10/2020), kegiatan makan di tempat bagi usaha rumah makan di Depok hanya diperbolehkan sampai jam 18.00 WIB.
Pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tertanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, jam operasional usaha rumah makan dibatasi hanya sampai jam 18.00 WIB untuk makan di tempat, dan pukul 21.00 WIB untuk makanan yang dibawa pulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ridwan-kamil-di-depok.jpg)