Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka Napoleon pada kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra sudah sah.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri.

Sidang putusan ini digelar di ruang sidang 5 dan dipimpin Hakim tunggal Suharno, Selasa (6/10/2020).

Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka Napoleon pada kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra sudah sah.

"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Suharno.

Tolak UU Cipta Kerja, 10.000 Buruh di Depok Mogok Kerja Tiga Hari

Aksi Unjuk Rasa Buruh Turut Digelar di Sejumlah Kawasan Industri di Bekasi

"Membebankan biaya perkara senilai nihil," lanjut dia.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 dengan pihak termohon yakni Bareskrim Polri.

Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved