Demo Buruh Tolak Omnibus Law
Ini 3 Ketentuan yang Mudahkan Investasi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
Omnibus Law UU Cipta Karya mengubah sejumlah aturan terkait investasi di Indonesia, Aturan ini pun diharapkan mampu mendorong hadirnya investor asing.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Omnibus Law Cipta Kerja ini pun disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (6/10/2020) kemarin.
Pemerintah mengklaim, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk mendorong investasi di Idnonesia, khususnya investor asing.
Untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK), Pemerintah mengubah ketentuan umum dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, salah satunya Pasal 1.
Perubahan ini kemudian dicantumkan dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.
• Konvoi Massa Buruh dari Tanjung Priok Sempat Dicegat Petugas hingga Adu Argumen
• Bukan ke Manchester United, Federico Chiesa Pilih Juventus Tetapi Dihujat Suporter Fiorentina
Terdapat 3 ketentuan dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah yakni, angka 5, 6, dan 7.
Ubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi.
Pada angka 5 Pasal 1, peran Administrator yang awalnya membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK, diubah perannya untuk membantu perizinan, pelayanan, serta penyelenggaraan KEK.
Kemudian, angka 6 Pasal 1 disebutkan bahwa setiap Badan Usaha yang merupakan perusahaan berbadan hukum yakni, BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan usaha patungan, dapat menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Sementara dalam UU Cipta Kerja, setiap badan usaha dapat menyelenggarakan kegiatan usaha KEK, tanpa disebutkan harus berbadan hukum.
Selain itu, arti pelaku usaha sebagaimana pada angka Pasal 1 angka 7 diubah menjadi " Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha KEK".
Berikut ini ketentuan umum angka 5,6,7 dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah dalam RUU Cipta Kerja :
Pasal 1
5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diklaim Mudahkan Investasi, Ini 3 Ketentuan KEK dalam UU Cipta Kerja"