Pendaftaran Sudah Dibuka, Ternyata Begini Syarat dan Ketentuan Seleksi Jabatan Sekda DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyeleksi kandidat pengganti Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). 

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di-bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda

3. Berusia maksimal 58 tahun

4. Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda

5. Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat

Antisipasi Kluster Baru, Polisi Imbau Massa Buruh Jalani Swab Test

Chaidir menambahkan, kini terdapat tiga jabatan yang kosong di Pemprov DKI.

Di antaranya Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan, dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved