Pendaftaran Sudah Dibuka, Ternyata Begini Syarat dan Ketentuan Seleksi Jabatan Sekda DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyeleksi kandidat pengganti Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Elga H Putra
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di-bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda
3. Berusia maksimal 58 tahun
4. Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda
5. Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat
• Antisipasi Kluster Baru, Polisi Imbau Massa Buruh Jalani Swab Test
Chaidir menambahkan, kini terdapat tiga jabatan yang kosong di Pemprov DKI.
Di antaranya Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan, dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).