Demo Buruh Tolak Omnibus Law

Tok! RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI, Simak Ini Sejumlah Poin yang Menuai Kontroversi

Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ribuan buruh di Kota Tangerang yang tertahan oleh Polres Metro Tangerang Kota di depan Tangcity Mall saat hendak bertolak ke DPR RI untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (5/10/2020). 

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Sumber: Kompas.com (Achmad Nasrudin Yahya/Muhammad Idris/Kiki Safitri/Mela Arnani | Editor: Diamanty Meiliana/Sakina Rakhma Diah Setiawan/Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/05/184950065/disahkan-ini-sejumlah-poin-omnibus-law-uu-cipta-kerja-yang-menuai-sorotan?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Jihad Akbar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved