Demo Buruh Tolak Omnibus Law
Usai Temui Airin, Serikat Pekerja Tangsel Akan Demo Perusahaan dan Berangkat ke DPR
Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangerang Selatan (Tangsel), akan mendemo perusahaan tempat kerja masing-masing pada Rabu (7/10/2020) esok.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangerang Selatan (Tangsel), akan mendemo perusahaan tempat kerja masing-masing pada Rabu (7/10/2020) esok.
Tak hanya itu, mereka juga akan berunjuk rasa di DPR Jakarta, pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
Hal itu disampaikan Mulyono, Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja Tangsel, usai menemui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (6/10/2020).
Mulyono mengatakan, protes serikat pekerja memang sudah bersepakat untuk sama-sama mendatangi kepala daerahnya masing-masing pada tanggal 6 Oktober.
Lalu, aksi lanjutan akan digelar di perusahaan masing-masing pekerja.
Dan akhirnya pada 8 Oktober, kompak seluruh Serikat Pekerja akan mengegruduk kantor DPR di Senayan, Jakarta.
Aksi tersebut semata-mata untuk memprotes pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin malam (5/10/2020).
"Hari ini buruh-buruh yang ada di Tangerang Selatan kami wakilin saja untuk intinya kan menyampaikan aspirasi. Wali kota cukup mengakomodir ya kami diterima, terus tanggal 7 di perusahaan masing-masing, tanggal 8-nya instruksinya ke DPR," ujar Mulyono.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ada sembilan poin yang menjadi sorotan serikat pekerja dari Undang-undang Cipta Kerja.
Kesembilan poin itu dianggap merugikan kaum pekerja dengan segala penyunatan hak dan pelemahan daya tawar pekerja:
1. Hilangnya upah minimum;
2. Hilangnya pesangon;
3. Outsourcing seumur hidup;
4. Karyawan kontrak seumur hidup;
5. Waktu kerja yang eksploitatif;
6. TKA buruh kasar, unskill work berpotensi masuk ke Indonesia;
7. Hilangnya jaminan sosial karena outsourcing seumur hidup;
8. PHK dipermudah;
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Mulyono mengatakan saat menyampaikan poin keberatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, pihaknya mendapat tanggapan hangat dari Wali Kota Airin.
"Bu Airin cukup akomodir, artinya beliau juga mengerti tentang situasi dan kondisi buruh ini. Tapi beliau kan kepala daerah, artinya kebijakan ini dari pusat. Beliau membantu menyampaikan masalah perburuhan ini dibawa ke tingkat provinsi dan dibawa ke tingkat nasional," ujarnya.
Mulyono berharap Airin dapat menyampaikan aspirasi kaum buruh yang keberartan dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini kepada pemerintayh pusat.
"Kami buruh yang ada di wilayah Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada wali kota. Sebenarnya poinnya ada sembilan petisi yang kami sampaikan ke wali kota supaya disampaikan ke pusat," papar Mulyono.