Mapolsek Ciracas Dirusak
Berkas Perkara Prada MI Tersangka Penyebar Hoaks Telah Dikirimkan ke Otmil II-08 Jakarta
Berkas perkara Prada MI tersangka penyebar hoaks atau berita bohong telah diterima Otmil II-08 Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Berkas perkara Prada MI tersangka penyebar hoaks atau berita bohong telah diterima Otmil II-08 Jakarta.
Demikian disampaikan Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya telah dikirimkan ke Otmil II-08 Jakarta pada Senin (28/9/2020)," jelas Dodik.
Pelimpahan berkas perkara Prada MI, lanjutnya, mengacu kepada Surat Danpomdam Jaya Nomor B/1288/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 dengan penerapan Pasal 14 Ayat 1 Jo 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Prada MI dikabarkan berada di tahanan Denpom Jaya/II Cijantung sejak 5 September 2020.
Prada MI menjadi tersangka lantaran memprovokasi prajurit TNI lain dengan menyebarkan berita bohong.
• Sepekan Kang Emil Ngantor di Depok, Status Covid-19 Turun ke Zona Oranye
• Mayat Bocah Laki-laki Terdampar di Pulau Pari, Ditemukan Masih Pakai Popok dan Baju Spongebob
Alhasil, oknum TNI lainnya merusak Mapolsek Ciracas dan sekitar wilayah Jakarta Timur.
Saat itu, Prada MI mengaku dirinya dipukuli oknum polisi.
Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan sepeda motor lantaran mabuk minuman keras sebelumnya.
Kini, POM TNI telah menaikan status 66 prajurit sebagai tersangka.
Terdiri dari 58 anggota matra Angkatan Darat, dari Angkatan Laut tujuh orang, dan Angkatan Udara satu orang.
Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, mengatakan kepastian hukum Prada MI akan diputuskan Hakim persidangan.
"Bahwa ini dalam proses, selanjutnya nanti akan persidangan. Nanti dari hasil persidangan itulah hakim akan menentukan hukuman apa yang digunakan," ucap Tetty, sapaannya, pada kesempatan yang sama.