Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya
Senin kemarin, 5 Oktober 2020, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil.
Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.
"Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.
Komponen upah yang digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Perhitungannya, besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja.
Semakin lama bekerja, semakin besar pula jumlah pesangon yang didapatkan.
Perolehan pesangon terkecil yakni pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan hanya mendapatkan upah satu bulan.
Lalu terbesar yakni masa kerja delapan tahun lebih dengan besaran pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Sementara untuk perhitungan uang penghargaan juga mengacu pada jumlah masa kerja.
Jumlah tertinggi yakni 21 tahun lebih dengan besaran uang penghargaan delapan bulan upah.
Lalu dengan masa kerja antara 3-6 tahun, besaran yang penghargaan yang didapat sebesar 2 bulan upah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/uang442.jpg)