Demo Buruh Tolak Omnibus Law

Simak Plus Minus Omnibus Law Bagi Buruh dan Pengusaha, Ini Link Download UU Cipta Kerja PDF

Dowload di Sini isi lengkap Omnibus Law/UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dowload isi lengkap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). 

Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Diketahui dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tercatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut yakni Partai Demokrat dan PKS.

Ribuan butuh se-Tangerag raya yang melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker di kawasan Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020).
Ribuan butuh se-Tangerag raya yang melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker di kawasan Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Bagi anda yang belum sempat melihat isi lengkap UU Cipta Kerja bisa download filenya di sini.

(link download ada di bagian akhir artikel)

Bab Kontroversi UU Cipta Kerja: Batas Waktu Tenaga Kontrak Dihapus hingga Pesangon Buruh Jika Di-PHK

Sebelum itu, mari kita telaah plus minus dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Berikut sejumlah poin plus minus UU Cipta Kerja:

Minus

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. (Istimewa/Dok Aliansi Peduli Bangsa)

Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah. Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan bahwa waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved