Tilang Taksi Online, Polantas Temukan Penumpangnya Bandar Sabu Antar Pesanan 42 Gram di Tangsel
Polantas mendapati ada mobil taksi online parkir di tempat yang tidak semestinya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis kasus bandar sabu yang diringkus dari hasil patroli lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, menjelaskan, saat itu sekira pukul 16.00 WIB, Senin (28/9/2020).
Polantas mendapati ada mobil taksi online parkir di tempat yang tidak semestinya.
Petugas pun menyambangi dan menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan dan surat izin mengemudi.
• Fakta Sebenarnya Video TikTok Viral Aksi Pemuda Jemput Pacar Naik Motor Sampai depan Kamar
"Pada Senin 28 September 2020 pukul 16.00 WIB, anggota Satlantas yang di belakang saya, melaksanakan patroli di Rawa Buntu. Pada saat mereka patroli, karena kendaraan berhenti di tempat yang melanggar, oleh karena itu anggota kami berinisiatif memeriksa kendaraan," ujar Bayu saat gelar rilis kasus narkotika itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/10/2020).
Saat sedang memeriksa surat-surat si sopir taksi online, penumpangnya yang kemudian diketahui bernma Agung Sadewo terlihat gelisah.
Petugas polisi dari Satuan Lantas itupun langsung mencurigai.
"Pada saat diperiksa, penumpangnya atas nama Agung Sadewo, tingkah lakunya agak mencurigakan. Pas kita periksa kita temukan eksimer sebanyak enam butir," ujarnya.
Setelah Agung digeledah, didapati enam pil eksimer di kantongnya.
Petugas pun semakin mencurigai Agung dan menginterogasi lebih lanjut.
Akhirnya Agung pun mengaku kalau dirinya sedang dalam transaksi sabu dan menunggu pengirimnya.
Ia dijanjikan akan mengambil paket sabu seberat 42 gram di jembatan Rawa Buntu.
Setelah diikuti, pernyataan Agung pun benar, polisi mendapati paket sabu tersebut.
"Kita tanyakan, karena terdesak akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia saat ini sedang menunggu pengiraman sabu sistemnya tempel. Akhirnya kita ikuti dan ternyata betul di posisi di bawah jembatan Rawa Buntu, kita cek bersama dia, dan ternyata barangnya ada, sabu berwarna merah," ujarnya.
Agung pun ditahan, sedangkan sang sopir taksi online dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
"Kita amankan bersama sopirnya Eman Sulaiman, namun karena sopirnya tidak tahu kronologinya akhirnya kita lepas karena tidak terbukti," ujarnya.
Agung dijerat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.