UMK di UU Cipta Kerja Dihapus, Apakah Benar? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
"Banyak aspirasi teman-teman yang kita sudah akomodir seperti PKWT, outsourcing, syarat PHK. Semua masih tetap mengacu pada UU lama UU Nomor 13 Tahun 2003. Soal upah juga masih kita akomodir dengan adanya upah minimum kabupaten kota," ucap Ida.
Dia menegaskan, aksi mogok nasional sangat berisiko jadi klaster baru penyebaran pandemi dan justru bisa membahayakan keluarga peserta aksi.
"Karena sudah diakomodir, menurut saya jadi tidak relevan. Lupakan rencana itu, saya ajak kita tidak mengambil risiko yang bisa membahayakan kita semua. Istri, suami, dan anak-anak juga harus tetap dijaga agar sehat," tegas Ida.
Ia menuturkan, proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja sudah melalui proses yang panjang.
Kemnaker membuka diri bagi serikat buruh yang datang untuk berdialog langsung.
"Saya ajak duduk bareng dengan semangat melindungi bagi yang sudah bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur. Saya tunggu kehadiran di meja dialog," ucap Ida.
"Kita bisa menemukan jalan tengah yang menenangkan kita semua. Kita semua berupaya menyalakan lilin, bukan kegelapan," tambah dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/07/070637726/apa-benar-umk-dihapus-ini-penjelasan-menaker?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris