Disebut Hakim Terbukti Berutang Rp 70 Juta, Ibu Kombes Tak Terima: Saya Rasakan Ini Tak Adil

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus " Ibu Kombes".

Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

Febi berharap Fitriani beritikad baik ketika membaca statusnya.

Fitriani membantah tuduhan bahwa dirinya memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Dia pun akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.

Awal kasus 

Kasus berawal saat Febi mengunggah status penagihan utang berikut:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Atas unggahan itu, Fitriani malu karena dia merasa tidak punya utang kepada Febi.

Sedangkan Febi mengunggah status lantaran merasa sudah tak bisa menghubungi Fitriani.

Hakim akhirnya mengatakan hal berbeda dari kesaksian Fitriani Manurung di persidangan.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin) Tribunmedan.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum Final", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/05450041/anggap-putusan-sidang-tak-adil-dan-disebut-berutang-ibu-kombes--ini-belum?page=all#page2.

Editor : Pythag Kurniat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved