Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pasca-Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Fasilitas Umum yang Rusak di Jakarta Pusat
Sejumlah fasilitas umum hancur demonstrasi anti Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah fasilitas umum hancur demonstrasi anti Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2020).
TribunJakarta.com pun telah merangkum titik mana saja yang hancur akibat bentrokan tersebut.
1. Halte Transjakarta

Pengamatan TribunJakarta.com, terdapat empat Halte Transjakarta yang rusak.
Di antaranya Halte Transjakarta Senen, Halte Transjakarta Bank Indonesia, Halte Transjakarta Sarinah, dan Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia.
Total kerugian halte-halte tersebut diperkirakan rugi senilai Rp55 miliar.
Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, di Senen, Jakarta Pusat.
2. Bioskop Grand Senen dan 4 Ruko

Kericuhan juga berdampak terhadap bioskop Grand Senen dan empat rumah toko (ruko) di Jakarta Pusat.
Menyoal kerugian bioskop legendaris tersebut, diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.
Data ini disampaikan Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal, dalam keterangan resminya.
3. Pos Polisi

Pengamatan TribunJakarta.com, sejumlah Pos Polisi di Jakarta Pusat hangus terbakar.
Di antaranya Pos Polisi Tugu Tani, Pos Polisi Patung Kuda, dan Pos Polisi Sarinah.
• Kronologi Kapolres Metro Tangerang Kota Terkena Lemparan Batu di Wajah Saat Ricuh di Daan Mogot
• DPRD Tangsel Minta Wali Kota Airin Pecat Lurah Saidun Terkait Dugaan Lontarkan Kampanye SARA
4. Dinding Perkantornya Ditempel Poster Kritikan

Sejumlah dinding perkantoran terdapat vandalisme tentang penulisan kalimat protes kepada pemerintah.
Terkhusus soal Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law yang sarat kontroversi dinilai dapat merugikan buruh dan merusak lingkungan.
"Negeri ini tidak baik-baik saja," kalimat pada poster yang menggambarkan ibu dan anak di bawah kaki aparat.
Berikut foto fasilitas umum hingga dinding perkantoran yang ditempel poster bertuliskan protes UU Cipta Kerja dan Omnibus Law:





