Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Klaim Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi sudah koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau lokasi longsornya turap perumahan yang menimpa sejumlah rumah warga pada Minggu (11/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi sudah koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.

Selama PSBB Transisi Tujuan pendataan itu adalah memudahkan Dinas Kesehatan DKI untuk melacak atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Anies juga meminta warga dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Anies Bakal Tindak Tegas Tanpa Kompromi Bila Turap yang Longsor di Ciganjur Langgar Tata Kota

Apabila ada pegawai perkantoran terpapar Covid-19, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3 x 24 jam dan dilakukan desinfeksi.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies.

Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan melakukan pengetatan PSBB dari 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Klaim Pemberlakuan PSBB Transisi Sudah Koordinasi dengan Pusat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved