Jakarta Terapkan PSBB Transisi

PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Sektor Non-Esensial Bisa Operasi Maksimal 50 Persen Kapasitas

Setelah pelambatan kasus aktif Covid-19, pengetatan PSBB dicabut. Pemprov DKI Jakarta pun kembali menerapkan PSBB Transisi.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah pelambatan kasus aktif Covid-19, pengetatan PSBB dicabut. Pemprov DKI Jakarta pun kembali menerapkan PSBB Transisi.

PSBB transisi di Jakarta mulai berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. 

Diketahui, pengetatan PSBB sempat diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya.

Kabar baiknya, 11 perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Kecamatan Sukmajaya Jadi Wilayah Tertinggi Sebaran Kasus Aktif Positif Covid-19 di Kota Depok 

Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Pada PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved