Cara Memanfaatkan Ambulans dan Mobil Jenazah PMI Kota Tangerang, Hanya Hubungi Nomor Ini

Kadiv Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan ambulans dan mobil jenazah di tengah pandemi Covid-19

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/dokumentasi PMI Kota Tangerang
Mobil ambulans dan mobil jenazah milik PMI Kota Tangerang yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umum di Kota Tangerang, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ambulans dan mobil jenazah.

Kadiv Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan ambulans dan mobil jenazah di tengah pandemi Covid-19.

"Hotline pelayanannya ambulans dan mobil jenazah kami dengan menghubungi 021-5524521," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang akan dikenakan pembiayaan operasional.

Sementara untuk mobil jenazah yang memberikan pelayanan dalam kota ini dikenakan biaya pengganti alat pelindung diri (APD).

"Mobil jenazah kalau kondisi normal gratis. Tapi karena saat ini masa pandemi Covid-19 dikenakan biaya APD," kata Ade.

Ia menjelaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi, dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan darurat kesehatan.

Serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada.

Baca juga: Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Ketua KAMI medan Bakal Diboyong ke Jakarta

Baca juga: Rencana Demo Tolak UU Cipta Kerja Besok, Polri Perketat Pengamanan di Istana

PMI, senantiasa mengembangkan kerja sama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya.

"Pelayanan ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI," ucap Ade.

Tim Ambulans PMI, lanjutnya, disiapkan sesuai standar dalam buku panduan pelayanan ambulans PMI.

Tentunya memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat pertolongan pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP.

Adapun jenis pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang adalah pelayanan Ambulans Gawat Darurat, pelayanan Ambulans Event, pelayanan Ambulans.

"Petugas ambulans berjumlah dua atau tiga orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. Terdiri dari seorang pengemudi yang memiliki ketrampilan PP dan dua orang petugas," papar Ade.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved