Info SIM Keliling

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 12 Oktober 2020, Layanan Hingga Pukul 14.00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di Jakarta, Senin (12/10/2020).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana ramai dan tertib terlihat saat Polsek Pasar Rebo membuka pelayanan SIM dan STNK keliling, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling di Jakarta berlaku untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).

Layanan SIM keliling di Jakarta berlangsung dari pukul 08.00-14.00.

Untuk perpanjangan SIM wilayah Jakarta Utara, mobil SIM Keliling yang biasanya dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, kini bisa dilakukan di Mal PTC Pulogadung.

Sementara untuk lokasi SIM Keliling di wilayah lainnya termasuk Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bandung bisa disimak dalam daftar di bawah.

Dikutip dari Warta Kota, layanan SIM keliling di Jakarta kali ini tersebar di 5 wilayah.

Berikut ini Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta Senin 12 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:

  • Wilayah Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Wilayah Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Wilayah Jakarta Utara: Mall PTC Pulogadung
  • Wilayah Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
  • Wilayah Jakarta Barat: LTC Glodok

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok:

  • Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan
  • Trans Studio Mall Cibubur
  • Depok Town Square

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang:

  • Plaza Shinta Cimone Karawaci mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi:

  • Carrefour Harapan Indah, Bekasi, mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung:

  • ITC Kebon Kalapa
  • Metro Indah Mall

Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved